Alat Las Gagal Bobol Mesin ATM, KY Gigit Jari

Diterbitkan:

Alat Las Gagal Bobol Mesin ATM, KY Gigit Jari
Alat las gagal bobol ATM (credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko)

Kapanlagi.com - KY (40) gagal merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peralatan las yang disiapkan tidak berhasil menjebol tebalnya plat besi mesin penyimpan uang tersebut.

Alih-alih mendapatkan uang hasil kejahatan, pria warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang justru tertangkap petugas kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pembobolan mesin ATM tersebut dilaporkan petugas keamanan bank setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelakunya pun telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

"Pelaku sudah berhasil tertangkap," tegasnya kepada wartawan dikutip Senin (16/1).

1. Bongkar Bagian Bawah ATM

Pelaku beraksi, Sabtu (14/1) sekitar pukul 02.10 WIB dengan berusaha membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat peralatan las. Pelaku membawa sejumlah alat seperti tabung gas dan alat las yang diangkut dalam mobil minibus Daihatsu GrandMax.

Sebelum beraksi, tersangka merusak CCTV dengan cara menyemprotkan cat ke arah camera. Tindakan itu dilakukan agar aksi perusakan dan pembobolannya tidak diketahui oleh petugas bank.

Tetapi nahas, setelah sekian waktu berusaha, pelaku gagal membongkar mesin ATM di pinggir jalan raya itu. Peralatan las yang dipakai tidak sanggup menjebol tebalnya plat besi yang menjadi pengaman mesin ATM tersebut.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Segera Menindaklanjuti

Polsek Pakis, Polres Malang yang mendapatkan laporan segera menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi. Petugas pengamanan bank dan polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau sekitar ATM.

"Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis kemudian segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV petugas gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil mendeteksi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

3. Peralatan Las Diamankan

Turut diamankan juga seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain," pungkasnya.

Tersangka KY menjalani penahanan di Polsek Pakis. Dia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)