Kapanlagi.com - BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat lancar tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking sebelumnya dikenal sebagai layanan informasi yang memuat riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Dalam sistem ini, informasi kredit pelanggan dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Informasi dalam sistem meliputi: identitas debitur hipotek, pemilik dan pengelola yang bertindak sebagai debitur, besaran pembiayaan, dan riwayat pembayaran.
Sistem Informasi Debitur (DIS) kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Penyesuaian tersebut dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang kini berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Lalu, bagaimana cara untuk mengakses dan mengecek BI Checking? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah dirangkum pada Selasa (27/02/2024).
Dengan adanya BI Checking ini dapat mengetahui apakah kredit nasabah berfungsi dengan baik atau tidak.
Untuk mengevaluasinya terdapat lima skor BI Checking, antara lain Skor 1: Kredit Lancar, Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), Skor 3: Kredit Tidak Lancar, Skor 4: Kredit Diragukan, Skor 5: Kredit Macet.
Terdapat syarat-syarat untuk melengkapi permohonan BI Checking atau iDeb yang dapat diajukan oleh debitur, badan usaha, maupun orang yang telah meninggal dunia.
Antara lain, KTP, Paspor (untuk WNA), NPWP (untuk debitur badan usaha).
Untuk perorangan yang sudah meninggal diperlukan dokumen asli memberikan keterangan resmi tentang meninggalnya debitur dari pihak yang berwenang, serta dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga atau status ahli waris.
Untuk pengecekan BI Checking juga dapat dilakukan secara online atau SLIK OJK.
Ada beberapa situ yang bisa digunakan pengecekan, antara lain Situs iDebku OJK, melalui lama IDScore.id, Aplikasi Skor Life, dan melalui situs Cekaja.com
Selain secara online, BI Checking juga bisa dilakukan pengecekan secara offline atau datang langsung ke kantor pajak sesuai domisili masing masing.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengecekan BI Checking secara offline:
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.
Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.
OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.
Berikut cara menghapus catatan BI Checking yang buruk dan bisa dilakukan jika skor rendah, misalnya skor 3 karena tunggakan atau keterlambatan pembayaran:
Segera lunasi kredit atau hutang yang tertunda. Penting untuk membayar utang tepat waktu karena keputusan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan bergantung pada catatan kredit yang sempurna.
Setelah melunasi hutang, perhatikan perubahan catatan BI Check. Apabila skor tidak berubah, kirimkan klarifikasi tertulis kepada bank terkait.
Sertakan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat mengajukan kredit dan pastikan konfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kewajiban kredit telah dipenuhi.
Tunggu konfirmasi resmi bahwa catatan BI Checking telah dihapus. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut dapat mengembalikan laporan kredit ke posisi yang lebih baik dan meningkatkan skor BI Check Anda yang sebelumnya buruk.
Dikutip dari sumber lain, Bagi yang akrab dengan 'BI Checking' saat ini pengecekan tersebut berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Dikutip dari sumber lain, Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.