Kapanlagi.com - Bulan Syaban, sebuah bulan yang penuh makna dalam kalender Hijriah, hadir sebagai jembatan antara bulan Rajab dan Ramadan. Di bulan yang istimewa ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, termasuk melaksanakan puasa sunnah Nisfu Syaban.
Namun, bagi mereka yang masih memiliki hutang puasa Ramadan, sering muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Nisfu Syaban dengan puasa qadha Ramadan? Dalam hal ini, pendapat ulama terpecah menjadi beberapa pandangan yang penting untuk dipahami, agar kita dapat menjalankan ibadah dengan benar.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang niat puasa Nisfu Syaban, niat qadha Ramadan, hukum penggabungan keduanya, serta keutamaan puasa Syaban yang didasarkan pada hadits dan pandangan para ulama.
Puasa Nisfu Syaban adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama karena keutamaan yang terkandung di dalamnya. Di malam pertengahan bulan Syaban, yang dikenal sebagai malam penuh rahmat dan ampunan, Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk berpuasa dan melaksanakan sholat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika datang malam Nisfu Syaban, sholatlah dan puasalah pada siang harinya, karena Allah akan menurunkan ampunan-Nya di malam itu, mulai dari terbenamnya matahari hingga pagi hari..." (HR. Ibnu Majah).
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa puasa Nisfu Syaban memiliki nilai tersendiri dalam memperoleh rahmat dan pengampunan Allah SWT. Rasulullah SAW sendiri disebutkan dalam banyak riwayat kerap memperbanyak puasa pada bulan Syaban dibandingkan bulan lainnya di luar Ramadan.
Dengan menjalankan puasa Nisfu Syaban, umat Islam diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan kondisi yang lebih baik, baik secara spiritual maupun mental.
Sama seperti ibadah puasa lainnya, puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadan memiliki niat khusus yang perlu diucapkan sebelum fajar. Berikut adalah bacaan niatnya:
nawaitu shauma syahri syabani sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."
nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sementara puasa sunnah bisa diniatkan hingga sebelum waktu Dzuhur selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggabungkan puasa wajib dan sunnah dalam satu niat. Pendapat ini terbagi menjadi dua:
Pendapat kedua ini didukung dalam kitab Fathul Mu in, yang menyebutkan bahwa seseorang tetap mendapatkan pahala sunnah meskipun niat utamanya adalah qadha Ramadan.
Namun, beberapa ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyarankan agar lebih utama menyelesaikan qadha puasa terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah.
Puasa Nisfu Syaban dapat dilakukan di pertengahan bulan Syaban, yakni pada tanggal 15 Syaban. Namun, umat Islam juga diperbolehkan menjalankan puasa di hari-hari lain sepanjang bulan ini. Berikut jadwalnya:
Dianjurkan untuk tidak berpuasa setelah tanggal 15 Syaban kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan rutin berpuasa atau sedang mengqadha puasa Ramadan.
A: Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan.
A: Boleh, asalkan sudah berniat sejak malam sebelumnya atau sebelum waktu Dzuhur selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
A: Puasa qadha Ramadan lebih utama karena bersifat wajib, sedangkan puasa Nisfu Syaban bersifat sunnah.
A: Sebagian ulama membolehkan, tetapi lebih baik menyelesaikan qadha Ramadan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah.