Kapanlagi.com - Kasus kejahatan dengan tidak berperikemanusiaan di Indonesia masih kerap kali terjadi. Salah satunya kasus perantara jual beli anak atau bayi yang ditransaksikan lewat media sosial.Â
Baru-baru ini, seorang bayi masih merah yang baru tiga hari dilahirkan ibunya, dijual lewat media sosial Facebook. Bayi tersebut terselamatkan setelah AL (21), perantara jual beli bayi tersebut ditangkap saat sedang mengantarkan kepada pembeli di Kota Malang.
Kejadian ini tentunya sangat miris dan menyedihkan. Tiga orang pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Â
"Tiga orang tersangka masing-masing ES (19) dan MF (19), selaku orang tua bayi. Serta AL (21) berperan sebagai perantara," kata Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9).
Â
Â
"Seseorang dalam grup tersebut mendapat pesan dari admin tersebut, di situ ditawarkan beberapa bayi yang siap diadopsi sambil mengirimkan foto-fotonya. Orang tersebut mematok harga Rp18 Juta," jelas Danang.
Â
Â
"Bayi tersebut siap dikirimkan ke Malang, dan memberikan nomor telepon orang yang menjadi perantara yang akan mengantarkan bayi tersebut ke Malang," jelasnya.Â
Admin grup tersebut kemudian menyuruh perantara tersebut untuk mengambil bayi yang dijual. Posisi bayi berada di Sukoharjo, Jawa Tengah dan akan mengantarkan ke Kota Malang.Â
"Perantara tersebut kemudian mengambil bayi ke orang tuanya di Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama ES dan MF. Kemudian memberi uang kepada orang tua bayi tersebut sebesar Rp 6,5 Juta," jelasnya.
Pengantar Bayi tersebut pada Selasa (5/9) share lokasi keberadaannya kepada pelapor di Kota Malang untuk melakukan transaksi. Pengantar bayi tersebut ternyata sudah membawa bayi yang hendak dijual, sekaligus akan mengambil uang pembelian.Â
"Waktu itu akan diserahkan pada seseorang di Jalan Mawar, tetapi Pak RT tidak ada akhirnya diserahkan pada security. Saat itu perangkat lingkungan mengamankan pengantar bayi tersebut dan diinterogerasi," jelasnya.
Lewat keterangan dari pengantar bayi tersebut kemudian diamankan kedua orang tuanya. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya menjual bayinya.
Â
Â
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Â
Â