Berdampak Besar Pada UMKM Lokal, Pemerintah Tegaskan Larang Tiktok Shop Untuk Berjualan - Hanya Sekadar Promosi Saja

Kapanlagi.com - Tiktok Shop baru-baru ini meraup kebiasaan berbelanja para pengguna masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. Dengan semakin dipermudah dan banyaknya diskon yang diberikan, gaya berbelanja masyarakat yang dulunya lebih suka face to face atau berbelanja langsung ke pasar kini beralih ke tiktok shop.


Karena ini, jeritan para UMKM lokal khususnya UMKM yang dikelola oleh generasi tua yang tidak aktif di sosial media semakin terdengar. Tiktok shop benar-benar mengubah kebiasaan berbelanja masyarakat dan berdampak buruk pada jangka panjang UMKM Indonesia. Melihat hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.

1 dari 2 halaman

1. Larang Tiktok Shop Jual Beli Barang

Pada hari Senin, 25 September 2023 lalu Menteri Perdagangan melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas peranturan perdagangan elektronik khususnya e commerce. Zulkifli mengatakan bahwa revisi pengaturan perdagangan nomor 50 tahun 2020 akan direvisi.

Dalam peraturan ini, e commerce seperti Tiktok Ship akan dilarang melakukan transaksi jual beli barang namun hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, seperti yang dilakukan oleh media lain seperti radio dan televisi.

"

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Zulkifli.

 

2. Media Sosial Tidak Boleh Bertindak Sebagai Produsen

Di sisi lain, Zulkifli menjelaskan bahwa sosial media hanya boleh bertindak sebagai platform media bukan sebagai produsen barang. Hal ini juga mendukung keputusan revisi MenPer seputar perizinan barang luar negeri atau barang impor.

Zulkifli juga menegaskan akan melakukan revisi seputar Permendag Nomor 50 seputar penjualan barang impor. Ia menjelaskan bahwa barang luar negeri dan barang dalam negeri yang dijual dalam e commerce harus memiliki standar yang sama. 

Adapun standar yang sama adalah jika barang itu adalah makanan, maka harus memiliki daftar halal. Begitu pula dengan barang kecantikan atau skincare harus memiliki izin POM. "Jadi perlakuannya harus sama baik produk dalam atau luar negeri," ujar Zulkifli.

 

(kpl/nas)