Kapanlagi.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah menggulirkan ide menarik yang bisa mengubah wajah distribusi LPG 3 Kg di tanah air. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat sempat merasakan kelangkaan pasokan LPG 3 Kg setelah wacana ini mencuat. Namun, Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengecer beralih status menjadi subpangkalan, subsidi untuk LPG tidak akan dipangkas hanya pengawasannya yang akan diperketat.
Bagi mereka yang berambisi menjadi pangkalan LPG 3 Kg, ada sejumlah syarat administrasi dan modal usaha yang perlu dipenuhi. Penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami berapa besar modal yang harus disiapkan serta langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti.
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Kapanlagi.com pada Rabu (5/2/2025), berikut adalah rincian modal yang diperlukan, persyaratan administrasi, serta prosedur pendaftaran untuk membuka pangkalan LPG.
Membuka pangkalan LPG 3 kg memerlukan modal yang bervariasi, tergantung pada skala usaha dan fasilitas yang disediakan. Berdasarkan informasi dari Pertamina, modal awal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta. Untuk pangkalan kecil dengan stok terbatas dan tanpa kendaraan distribusi sendiri, estimasi modalnya sekitar Rp25 juta.
Namun, bagi pangkalan yang lebih besar dan siap mendistribusikan LPG ke berbagai wilayah, modal bisa melambung hingga Rp100 juta atau lebih. Modal ini mencakup berbagai biaya operasional, mulai dari sewa tempat, pengadaan tabung gas, hingga kendaraan pengangkut.
Tak hanya itu, pangkalan juga diwajibkan memiliki sistem pencatatan yang terintegrasi dengan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) dari Pertamina, guna memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pemilik usaha. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Berdasarkan aturan yang berlaku, pangkalan LPG wajib memiliki lokasi usaha yang memadai dengan luas minimal 165 m² agar bisa menyimpan tabung gas secara aman sesuai dengan regulasi keamanan yang ditetapkan.
Proses pendaftaran pangkalan LPG 3 kg melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Setelah resmi menjadi pangkalan LPG 3 kg, ada aturan ketat yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Jika melanggar ketentuan distribusi, seperti menjual LPG subsidi kepada pengecer atau menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), pangkalan dapat dikenakan sanksi berat.
Menurut Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, sanksi bagi pangkalan yang melanggar aturan dapat berupa:
Selain itu, pengawasan distribusi LPG kini diperketat melalui sistem digital yang memungkinkan pemantauan jumlah pembelian setiap konsumen. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan serta penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg.
Berikut tips yang perlu dilakukan sebelum memulai usaha pangkalan gas LPG:
Membuka pangkalan gas LPG 3 kg bisa menjadi usaha yang menjanjikan. Namun, modal yang dibutuhkan cukup besar, terutama jika Anda ingin menjadi agen. Pastikan untuk memahami perbedaan antara agen dan pangkalan, merencanakan usaha secara matang, serta menghindari praktik-praktik yang tidak sah.
Selalu mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha di bidang ini.
Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi bervariasi sesuai wilayah, tetapi berada dalam kisaran Rp18.000 - Rp22.000 per tabung, mengikuti regulasi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ya, pangkalan LPG wajib berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, sesuai regulasi dari Pertamina.
Jika pangkalan LPG terbukti menjual LPG 3 kg kepada pengecer atau pihak yang tidak berhak, maka dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak oleh Pertamina.
Sebagian besar proses pendaftaran bisa dilakukan online melalui OSS dan situs kemitraan Pertamina, tetapi tetap ada tahap verifikasi yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor terkait.