Langkah-langkah Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Cek Syarat Dokumennya

Kapanlagi.com - Kini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mudah berkat inovasi teknologi yang terus berkembang. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pendaftaran NPWP secara online, memberikan solusi cepat dan efisien bagi semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.


Dengan Coretax, Anda hanya perlu beberapa klik di perangkat digital untuk mendaftar NPWP. Tak hanya itu, platform e-Registration (Ereg) yang sudah dikenal sebelumnya juga tetap tersedia untuk memudahkan pendaftaran NPWP secara online. Kedua sistem ini memberikan kenyamanan luar biasa, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen.

Namun, sebelum Anda memulai proses pendaftaran, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Bagi WNI, siapkan KTP dan kartu keluarga, sementara WNA perlu menyiapkan paspor dan KITAS. Dengan persiapan yang baik, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran NPWP dengan lancar tanpa kendala.

1 dari 8 halaman

1. Mengapa Memiliki NPWP Itu Penting?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, bukan sekadar dokumen identitas pajak, melainkan kunci penting dalam dunia administrasi perpajakan. Ia memainkan peran krusial dalam pelaporan pajak dan menjadi syarat mutlak untuk berbagai aktivitas, mulai dari pengajuan kredit hingga pendaftaran pekerjaan dan pembukaan usaha baru.

Kepemilikan NPWP juga mencerminkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah optimis bahwa tingkat kepatuhan akan semakin meningkat.

Proses digitalisasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengurus administrasi pajak dengan lebih praktis, tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak, sebuah langkah yang sangat relevan di era yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan.

2. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Coretax adalah sistem baru yang diluncurkan pada awal tahun 2025 untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

  1. Akses Laman Coretax: Kunjungi laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Klik opsi "New Registration" pada halaman utama.
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha. Sistem akan menyesuaikan formulir berdasarkan pilihan Anda.
  3. Isi Data Pribadi: Masukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, dan informasi kontak. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.
  4. Unggah Dokumen: Pastikan dokumen seperti KTP atau surat usaha diunggah dalam format yang diminta.
  5. Tambahkan Email: Tulis alamat email dan nomor hp pada kolom 'Detail Kontak Wajib Pajak'.
  6. Konfirmasi dan Kirim: Periksa ulang data, lalu kirim formulir. Anda akan menerima notifikasi melalui email.

Setelah data diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital ke email Anda.

3. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg

Platform e-Registration (Ereg) tetap menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun Baru: Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik tombol "Daftar". Isi informasi seperti nama, email, dan nomor telepon.
  2. Login ke Akun Ereg: Setelah akun diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi sesuai KTP, serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau dokumen usaha, lalu kilk 'daftar.'
  4. Kirim Formulir: Setelah selesai, kirim formulir untuk diverifikasi oleh petugas pajak.

Setelah mengirim formulir, petugas pajak akan memverifikasi data. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital.

4. Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran NPWP Online

Dokumen yang diperlukan berbeda untuk individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut detailnya:

  • Untuk WNI: KTP dan kartu keluarga.
  • Untuk WNA: Paspor, KITAS/KITAP.
  • Untuk Badan Usaha: Surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan bermeterai.

Pastikan dokumen dalam format yang diminta oleh sistem agar proses pendaftaran tidak terkendala.

5. Tips agar Pendaftaran NPWP Berjalan Lancar

Agar proses pendaftaran lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Gunakan email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi.
  • Periksa kembali formulir sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan.

6. Apakah semua orang wajib memiliki NPWP?

Tidak perlu khawatir, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya diwajibkan bagi individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

7. Berapa lama proses penerbitan NPWP setelah pendaftaran?

Proses penerbitan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada seberapa cepat data divalidasi.

8. Apakah ada biaya untuk pendaftaran NPWP online?

Melalui platform Coretax dan Ereg, proses pendaftaran tidak dipungut biaya sepeser pun.

(kpl/rmt)

Topik Terkait