Kapanlagi.com - Kini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mudah berkat inovasi teknologi yang terus berkembang. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pendaftaran NPWP secara online, memberikan solusi cepat dan efisien bagi semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Dengan Coretax, Anda hanya perlu beberapa klik di perangkat digital untuk mendaftar NPWP. Tak hanya itu, platform e-Registration (Ereg) yang sudah dikenal sebelumnya juga tetap tersedia untuk memudahkan pendaftaran NPWP secara online. Kedua sistem ini memberikan kenyamanan luar biasa, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen.
Namun, sebelum Anda memulai proses pendaftaran, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Bagi WNI, siapkan KTP dan kartu keluarga, sementara WNA perlu menyiapkan paspor dan KITAS. Dengan persiapan yang baik, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran NPWP dengan lancar tanpa kendala.
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, bukan sekadar dokumen identitas pajak, melainkan kunci penting dalam dunia administrasi perpajakan. Ia memainkan peran krusial dalam pelaporan pajak dan menjadi syarat mutlak untuk berbagai aktivitas, mulai dari pengajuan kredit hingga pendaftaran pekerjaan dan pembukaan usaha baru.
Kepemilikan NPWP juga mencerminkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah optimis bahwa tingkat kepatuhan akan semakin meningkat.
Proses digitalisasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengurus administrasi pajak dengan lebih praktis, tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak, sebuah langkah yang sangat relevan di era yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan.
Coretax adalah sistem baru yang diluncurkan pada awal tahun 2025 untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:
Setelah data diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital ke email Anda.
Platform e-Registration (Ereg) tetap menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah mengirim formulir, petugas pajak akan memverifikasi data. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital.
Dokumen yang diperlukan berbeda untuk individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut detailnya:
Pastikan dokumen dalam format yang diminta oleh sistem agar proses pendaftaran tidak terkendala.
Agar proses pendaftaran lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Tidak perlu khawatir, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya diwajibkan bagi individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Proses penerbitan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada seberapa cepat data divalidasi.
Melalui platform Coretax dan Ereg, proses pendaftaran tidak dipungut biaya sepeser pun.