Kapanlagi.com - Pemerintah kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025. Bantuan sosial ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin dan rentan.
Kini, untuk memudahkan akses informasi, pemerintah telah menyediakan fasilitas digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bantuan secara online. Cukup dengan mengunjungi website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menggunakan aplikasi Cek Bansos, penerima tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial tetap utuh, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial (bansos). Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun untuk itu," ujar Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Banten, Sabtu (8/2/2025).
Metode paling efektif untuk mengecek status penerima bansos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Sistem akan menunjukkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan jenis bansos yang akan diterima, baik itu PKH maupun BPNT.
Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek status penerima bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan informasi lebih cepat dan praktis.
Bansos PKH dan BPNT memiliki skema pencairan berbeda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian bantuan sosial yang diberikan:
Kementerian Sosial telah mengumumkan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 sebagai berikut:
Bansos PKH dan BPNT biasanya dicairkan per triwulan melalui rekening penerima. Penerima PKH akan mendapatkan transfer ke rekening masing-masing, sedangkan BPNT disalurkan melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima PKH adalah keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan diri melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak. Saldo BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu seperti beras dan telur di e-warong.
Pastikan koneksi internet stabil, atau coba akses kembali di luar jam sibuk untuk menghindari server yang sibuk.