MK Putuskan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan bersejarah yang menghapus ketentuan presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selama ini menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan demokrasi di tanah air.


Putusan ini diharapkan akan membawa angin segar dan perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Langkah ini diambil setelah MK mempertimbangkan berbagai gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini telah menghambat hak politik rakyat.

Dalam pandangan MK, ambang batas tersebut berpotensi membatasi pilihan pemilih dan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Sidang pengucapan putusan berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusannya, MK menekankan bahwa penghapusan presidential threshold adalah langkah strategis untuk menjamin hak politik rakyat serta memperluas partisipasi publik dalam proses demokrasi.

1 dari 9 halaman

1. Latar Belakang Gugatan Presidential Threshold

Pasal 222 UU Pemilu telah menjadi sorotan hangat di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat luas, memicu perdebatan yang tak kunjung reda. Aturan ini menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang menguasai 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional, sebuah ketentuan yang dianggap mengekang partisipasi partai kecil dan menciptakan ketidakadilan.

Sejak 2017, berbagai pihak telah melayangkan gugatan, termasuk empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan prinsip "one man one vote one value", di mana suara rakyat tidak sepenuhnya terwakili. Mereka juga berargumen bahwa aturan ini memperkuat dominasi partai besar dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menariknya, hingga Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mencatat sebanyak 27 kali ujian terhadap pasal ini, meskipun sebagian besar gugatan ditolak, namun perubahan pandangan MK menunjukkan adanya refleksi mendalam tentang dampak dari ketentuan tersebut.

2. Alasan MK Menghapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengguncang dunia politik Tanah Air: presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang yang penuh ketegangan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa ambang batas ini tidak hanya membatasi kedaulatan rakyat, tetapi juga merugikan hak politik warga untuk memilih calon presiden yang beragam.

Ia mengingatkan bahwa aturan ini berpotensi menciptakan polarisasi dan mengarah pada munculnya calon tunggal, yang pada akhirnya bisa mengurangi partisipasi politik masyarakat.

Saldi juga menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan, makna hakiki dari Pasal 6A bisa memudar, mengancam tujuan konstitusi untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi dalam proses demokrasi.

Penghapusan presidential threshold ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan melindungi kebhinekaan serta integritas bangsa Indonesia.

3. Dampak Keputusan MK terhadap Sistem Pemilu

Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai-partai politik kini memiliki keleluasaan untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada batasan persentase tertentu. Ini bisa menjadi angin segar yang meningkatkan keragaman kandidat dalam pemilu mendatang.

Namun, Mahkamah Konstitusi juga memberikan peringatan bahwa banyaknya calon dapat menimbulkan tantangan tersendiri. Dalam pandangannya, MK mendorong para pembuat undang-undang untuk merancang mekanisme pencalonan yang tetap menjunjung tinggi kualitas demokrasi.

4. Respons Publik dan Pakar terhadap Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini memicu gelombang reaksi yang beragam dari berbagai lapisan masyarakat. Para akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyambutnya dengan antusias, menganggapnya sebagai terobosan positif bagi kemajuan demokrasi Indonesia, yang diharapkan mampu mereduksi dominasi partai-partai besar dalam panggung politik.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran akan munculnya fragmentasi politik akibat banyaknya calon yang bermunculan. Beberapa pengamat pun menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, agar dapat memilih dengan bijak dan rasional di tengah keragaman pilihan yang ada.

5. Rekomendasi MK untuk Pengaturan Pemilu Selanjutnya

MK memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang untuk menyusun rekayasa konstitusional yang memastikan keseimbangan antara jumlah calon dan kualitas demokrasi. Beberapa rekomendasi yang diajukan MK meliputi:

  • Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon tanpa batasan persentase.
  • Pengusulan calon tidak boleh menciptakan dominasi partai tertentu.
  • Partai politik yang tidak mengusulkan calon diberi sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang adil dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara utuh.

6. Apa itu presidential threshold?

Ambang batas presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold, merupakan syarat minimal yang harus dilalui oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

7. Mengapa MK menghapus presidential threshold?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah berani dengan menghapus presidential threshold, sebuah keputusan yang dianggap melanggar UUD NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengembalikan hak politik rakyat dan menghindari polarisasi yang semakin tajam di tengah masyarakat.

8. Apa dampak penghapusan presidential threshold?

Dengan dihapuskannya batasan tersebut, kini lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat meramaikan panggung politik. Namun, langkah ini harus diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi tetap terjaga dan tidak tergerus oleh jumlah yang berlebihan.

9. Bagaimana rekomendasi MK untuk pengaturan pemilu mendatang?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan rekomendasi penting yang bertujuan untuk menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Dengan langkah ini, MK berupaya mencegah dominasi partai-partai tertentu, sehingga setiap partai politik memiliki kesempatan yang adil dan setara untuk mencalonkan kandidatnya.

(kpl/rmt)

Topik Terkait