Panduan Terbaru Perpanjangan SIM: Apakah BPJS Jadi Syarat Utama?


Berita | Rabu, 6 November 2024 10:18

Kapanlagi.com - Mulai 1 November 2024, ada kabar gembira sekaligus tantangan baru bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kini, untuk mendapatkan SIM, setiap pemohon diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan.


Dengan syarat baru ini, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa semua pemohon SIM terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini adalah langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta JKN demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional, telah dilakukan uji coba di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba ini bertujuan untuk menguji efektivitas kebijakan dan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaannya.

Dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, dinyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan SIM, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Jadi, siap-siap untuk mendaftar SIM dengan lebih banyak keuntungan untuk kesehatan Anda.

1 dari 6 halaman

1. Syarat Membuat SIM Baru

Untuk mendapatkan SIM baru, masyarakat diharuskan menyiapkan beragam dokumen penting, termasuk bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat terbaru. Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran di unit pelayanan, diikuti dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid sebagai identitas.

Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil verifikasi kompetensi yang menunjukkan kelulusan uji kompetensi. Bagi tenaga kerja asing, surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan juga wajib disertakan.

Jangan lupa, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga harus dilampirkan untuk memastikan kelayakan. Semua dokumen ini harus dipersiapkan dengan cermat agar proses pengajuan SIM berjalan lancar!

2 dari 7 halaman

2. Syarat Perpanjangan SIM

Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, meskipun mirip dengan proses awal. Pertama, pastikan Anda membawa SIM lama yang masih berlaku. Jangan lupa lampirkan fotokopi KTP Anda.

Selanjutnya, siapkan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan bukti lulus tes psikologi. Tak kalah penting, sertakan juga bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Terakhir, siapkan pasfoto terbaru dengan latar belakang biru yang cerah. Dengan semua dokumen ini, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar!

3 dari 7 halaman

3. Biaya Pembuatan SIM

Saat Anda berencana untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui perbedaan biaya antara pembuatan baru dan perpanjangan.

Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan mengeluarkan biaya mulai dari Rp 50.000 untuk SIM D hingga Rp 120.000 untuk SIM A, A Umum, BI/Umum, dan BII/Umum. Sementara itu, jika Anda hanya perlu memperpanjang SIM, biayanya lebih ringan, yaitu Rp 30.000 untuk SIM D dan Rp 75.000 untuk SIM C, sedangkan untuk jenis SIM lainnya, Anda cukup membayar Rp 80.000.

Dengan begitu, pastikan Anda mempersiapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan SIM Anda!

4 dari 7 halaman

4. Apa saja syarat terbaru untuk memperpanjang SIM?

Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi! Pastikan Anda menyiapkan SIM asli, KTP, surat keterangan sehat, serta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan, terutama di beberapa wilayah tertentu. Dengan kelengkapan dokumen ini, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar dan tanpa hambatan!

5 dari 7 halaman

5. Apakah benar perpanjangan SIM harus punya BPJS?

Kini, di sejumlah daerah, kepemilikan BPJS Kesehatan telah ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan kebijakan terbaru dari Polri.

Kebijakan ini tentu saja menambah pentingnya asuransi kesehatan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran akan perlunya perlindungan kesehatan yang lebih baik.

6 dari 7 halaman

6. Bagaimana cara perpanjangan SIM online?

Kini, memperpanjang SIM Anda menjadi lebih mudah dan praktis dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI!

Cukup isi data pribadi, unggah dokumen yang diperlukan, lakukan pembayaran, dan pilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan. Semuanya dapat dilakukan dengan cepat hanya dari genggaman tangan Anda!

(kpl/rmt)

Topik Terkait