Kapanlagi.com - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu, dan waktu pelaksanaannya adalah sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, banyak yang bertanya-tanya: bolehkah kita membayar zakat fitrah untuk orang tua? Jawabannya adalah ya! Dalam Islam, sangat diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi orang tua, terutama jika mereka sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan untuk orang lain, termasuk orang tua, tetap dianggap sah asalkan si pembayar memiliki niat yang tulus dan orang tua tersebut termasuk dalam tanggung jawabnya. Ini adalah wujud bakti yang indah kepada orang tua, sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga dan membantu keluarga.
Selain memahami hukum tentang pembayaran zakat fitrah untuk orang tua, penting juga untuk mengetahui lafal niat zakat fitrah, baik dalam bahasa Arab maupun Latin, beserta artinya. Mari kita simak penjelasan lengkapnya, termasuk tata cara pembayaran zakat fitrah yang benar.
Menurut syariat Islam, niat zakat fitrah untuk orang tua dilakukan apabila Anda memiliki kewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Jika orang tua Anda mampu secara finansial dan tinggal terpisah dari Anda, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk mereka. Namun, jika mereka tidak mampu dan bergantung pada Anda, maka zakat fitrah untuk mereka adalah suatu kewajiban.
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk orang tua:
Artinya: 'Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ayah/ibu saya, (sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah SWT.'
Membayarkan zakat fitrah untuk orang tua tidak berbeda dengan membayar zakat untuk diri sendiri. Berikut adalah tata cara yang harus diperhatikan:
1. Memastikan Orang Tua Termasuk Mustahiq (Penerima Zakat)
Jika orang tua masih memiliki harta yang cukup untuk kehidupan sehari-hari, mereka sebenarnya tidak wajib menerima zakat.Namun, jika orang tua mengalami kesulitan finansial, maka anak dapat membayarkan zakat fitrah atas nama mereka.
2. Menentukan Jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok (misalnya beras seberat 2,5 kg atau setara).Bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan pokok di wilayah tersebut.
3. Menentukan Waktu Pembayaran
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar sah.Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut dihitung sebagai sedekah biasa.
4. Menyerahkan kepada Amil Zakat atau Mustahiq
Zakat bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas atau LAZ.Bisa juga diberikan langsung kepada fakir miskin yang berhak menerima zakat.
Besaran zakat fitrah biasanya adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok setempat per orang. Nilai uangnya bisa disesuaikan dengan harga pasar setempat. Yang terpenting, niat zakat fitrah harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT. Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
Mengerti hikmah dan manfaat zakat fitrah sangat penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri di bulan suci Ramadan. Dengan memahami syarat dan tata cara yang benar, diharapkan ibadah zakat fitrah dapat diterima dengan baik.
Setelah menunaikan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa agar zakat yang dibayarkan diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah doa yang bisa dibaca:
Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas-samii ul aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127)
Aajarakallahu fiimaa a thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja alahu laka thahuuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberkahi harta yang kau simpan serta menjadikannya pembersih bagimu.
Ya, jika orang tua Anda tidak mampu secara finansial dan bergantung pada Anda, maka Anda wajib membayar zakat fitrah untuk mereka.
Pendapat ulama berbeda mengenai hal ini. Sebagian memperbolehkan jika orang tua termasuk fakir miskin, sementara yang lain tidak memperbolehkannya karena nafkah sudah terpenuhi.
Besaran zakat fitrah biasanya adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok setempat per orang, atau nilai uang yang setara dengan itu.
Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.