Berdasarkan informasi terkini, THR pensiunan PNS diperkirakan akan dicairkan antara tanggal 10 hingga 20 Maret 2025. Namun, perlu diingat bahwa tanggal ini masih bersifat perkiraan dan pemerintah akan mengumumkan tanggal resmi pencairan. Pencairan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Besaran THR pensiunan PNS juga bervariasi, tergantung pada golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut adalah kisaran nominal THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
THR Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
THR Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Komponen THR yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk THR pensiunan PNS tahun 2025, mencapai Rp 50 triliun. Dengan adanya kenaikan gaji pensiun di tahun sebelumnya, pensiunan kini bisa memperkirakan besaran THR yang akan mereka terima berdasarkan golongan masing-masing.