Pengertian Wakaf dan Dalilnya, Pahami juga Rukun-Rukun serta Jenis-Jenisnya


Berita | Kamis, 14 Januari 2021 15:11
Editor : Puput Saputro

Kapanlagi.com - Bagi umat Islam, wakaf tentu sudah menjadi hal yang tidak asing lagi. Dalam agama Islam, wakaf menjadi satu amalan yang erat kaitannya dengan sedekah. Meski begitu, nyatanya masih ada sekiranya umat muslim yang belum benar-benar memahami pengertian wakaf. Padahal wakaf bisa menjadi salah satu amalan yang akan diganjar banyak pahala kebaikan.


Secara umum, pengertian wakaf adalah sedekah harta benda yang diperuntukkan demi kepentingan umat. Misalnya mewakafkan lahan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, pemakaman, dan sebagainya. Oleh karena itu, wakaf dinilai sebagai salah satu amalan jariyah yang pahalanya tak akan pernah terputus.

Layaknya amalan dan ibadah lain dalam agama Islam, wakaf juga mempunyai berbagai rukun yang harus dipenuhi. Selain itu, masih ada pula hal-hal lain yang perlu umat Islam ketahui mengenai wakaf. Apa sajakah itu?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai pengertian wakaf, beserta rukun-rukun, syarat, jenis-jenisnya.

1 dari 6 halaman

1. Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf (credit: freepik)

Jika ditinjau dari asal mulanya, kata wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang artinya adalah 'menahan' atau 'berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.' Sementara seperti yang disebutkan sebelumnya, pengertian wakaf adalah upaya bersedekah harta benda secara permanen untuk dimanfaatkan kepentingan umat.

Namun, wakaf bukan sekadar sedekah biasa. Barang yang diwakafkan harus ditujukan untuk kepentingan umat. Entah itu dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan sebagainya. Layaknya, sedekah atau ibadah lainnya, wakaf juga harus dilakukan dengan ikhlas tanpa tekanan. Sebab hanya dengan begitulah ridho Allah SWT bisa didapatkan.

Di Indonesia, wakaf tidak saja diatur secara agama, melainkan juga secara hukum. Oleh karena itu, aturan tentang wakaf tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menyebutkan setidaknya ada 6 unsur dalam wakaf, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

 

2 dari 7 halaman

2. Jenis-Jenis Wakaf

Dilansir dari liputan6.com, ulama Ahmad Azhar Basyir menyebut wakaf dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut.

1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang ditujukan khusus untuk orang-orang tertentu (bisa satu orang ataupun lebih). Orang-orang tertentu tersebut bisa berasal dari keluarga wakif atau bukan. Wakaf semacam ini dipandang sah, tapi berhak menikmati harta wakaf tersebut hanyalah mereka yang disebutkan dalam pernyataan wakaf.

2. Wakaf Khairi (wakaf bersifat umum)
Wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi inilah yang dianggap setara dengan amalan jariyah sehingga pahalanya akan terus mengalir. Bahkan hingga waqif telah meninggal, selama harta yang diwakafkan masih bermanfaat. Contoh dari wakaf ini antara lain wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

 

3 dari 7 halaman

3. Dasar Hukum tentang Wakaf

Dasar hukum wakaf (credit: freepik)

Wakaf menjadi ibadah yang sangat membutuhkan keikhlasan. Selain itu, wakaf juga merupakan ibadah yang dianjurkan langsung oleh Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana yang terkandung dalam beberapa ayat Al-Quran di bawah ini.

1. "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS Al Baqarah, ayat 267).

2. "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS Ali Imran, ayat 92).

3. "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS Al Maidah, ayat 2).

 

4 dari 7 halaman

4. Rukun Wakaf

Selain pengertian wakaf, penting juga untuk memahami rukun-rukunnya. Ya, selayaknya ibadah lainnya dalam agama Islam, wakaf juga mempunyai rukun yang harus dipenuhi. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun ini, wakaf bisa dianggap tidak sah. Dilansir dari merdeka.com, menurut Jumhur, Mazhab Syafi'I, Maliki dan Hambali, adapun rukun dari wakaf adalah sebagai berikut.

1. Orang yang berwakaf (waqif).

2. Benda yang diwakafkan (mauquf).

3. Penerima wakaf (nadzir).

4. Sighat atau ijab qobul pernyataan penyerahan wakaf

 

5 dari 7 halaman

5. Syarat Wakaf

Syarat wakaf (credit: freepik)

Di samping rukun, ada pula syarat wakaf yang harus terpenuhi. Adapun syarat-syarat dari wakaf adalah sebagai berikut.

1. Wakaf harus dilakukan oleh orang yang merupakan pemilik langsung dari benda yang diwakafkan. Selain itu, pemberi wakaf (wakif) juga harus sudah akil baligh, serta melakukan wakaf atas kemauannya sendiri.

2. Benda yang diwakafkan merupakan dzat kekal, artinya ketika benda atau barang tersebut tidak akan rusak ketika dimanfaatkan. Di samping itu, harta benda wakaf hendaknya juga disebutkan secara terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa tujuan benda diwakafkan.

3. Penerima wakaf haruslah orang yang benar-benar berhak, tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.

4. Ikrar wakaf atau ijab qobul dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.

5. Wakaf dilakukan secara tunai karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu juga. Sehingga, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul wakaf dilangsungkan.

 

6 dari 7 halaman

6. Hikmah Melakukan Wakaf

Hikmad dalam wakaf (credit: freepik)

Pengertian wakaf adalah ibadah dan amalan yang sangat mulia. Oleh karena itu, wakaf bisa bernilai sebagai amalan jariyah yang pahalanya tak pernah terputus. Selain itu, ternyata ibadah wakaf juga bisa memberikan banyak hikmah bagi umat muslim. Adapun beberapa hikmah dari ibadah wakaf adalah sebagai berikut.

1. Mendekatkan diri seorang muslim dengan Allah SWT.

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.

3. Menjadi sumber pahala jariyah.

4. Membantu mencapai kesejahteraan umat.

Itulah di antaranya ulasan mengenai pengertian wakaf, beserta penjelasan tentang dalil, jenis, rukun, syarat, hingga hikmah-hikmahnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan.

 

(kpl/psp)

Topik Terkait