Kapanlagi.com - Dalam menjalani kehidupannya, setiap orang selalu punya kebutuhan yang harus dipenuhi. Entah kebutuhan itu berupa barang ataupun jasa. Oleh karena itu, kita mengenal adanya proses produksi dan konsumsi. Produksi merupakan proses penciptaan barang dan jasa. Sementara, produsen adalah sebutan untuk yang melakukan proses produksi.
Tanpa adanya produsen, kita tidak akan bisa melakukan konsumsi atau kegiatan memanfaatkan barang dan jasa sesuai kebutuhan. Ya, tanpa kita sadari produsen adalah pihak yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Apalagi, manusia cenderung punya sifat yang tidak mudah puas. Sehingga, produsen tidak saja berperan menjalankan produksi, melainkan juga membuat inovasi-inovasi guna memenuhi kepuasan konsumen.
Mungkin, produsen adalah istilah yang sudah cukup familiar. Namun, nyatanya masih banyak yang belum paham mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan hal-hal lain mengenai produsen. Untuk mengerti itu semua, simak ulasan berikut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata produsen adalah pihak yang menghasilkan barang. Sementara, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) produsen disebut sebagai pelaku usaha.
UUPK lantas mendefinisikan pelaku usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Artinya, setiap pelaku usaha seperti BUMN, perusahaan swasta, pabrik, UMKM, pedagang eceran, dan sebagainya semua tergolong sebagai pelaku usaha. Lalu, guna memperjelas pengertian produsen sebagai pelaku usaha. Di samping itu, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menggolongkan tiga jenis kelompok usaha, yaitu investor, produsen, dan distributor.
UUPK juga memuat penjelasan-penjelasan mengenai barang atau jasa. Penjelasan tersebut terkandung dalam pasal 1 angka 4 dan 5 nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
1. Barang adalah benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak, bisa dihabiskan ataupun tidak bisa habis, yang bisa untuk diperdagangkan, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh konsumen.
2. Sedangkan, jasa merupakan setiap pelayanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk masyarakat sebagai konsumen.
Sebagaimana yang disinggung sebelumnya, produsen adalah pihak yang sangat penting dalam proses pemenuhan kebutuhan. Artinya dalam ranah kehidupan ekonomi, produsen mempunyai fungsi dan peran yang sangatlah vital. Adapun fungsi dan peran produsen adalah sebagai berikut.
1. Mengelola dan menyediakan barang mentah atau peralatan untuk menjalankan kegiatan produksi barang atau jasa.
2. Menciptakan atau memproduksi barang dan jasa sesuai keperluan dan kebutuhan konsumen.
3. Membuka lapangan pekerjaan.
4. Menetapkan dan menjalankan proses pembayaran pekerja dan faktor-faktor produksi lainnya dengan sistem sewa maupun upah
5. Menjalankan kegiatan ekonomi yang langsung berdampak pada masyarakat.
6. Menetapkan harga barang atau jasa, dan memfasilitasi pembayaran, sehingga secara tidak langsung turut berperan menjaga perputaran uang serta menjadi agen yang berperan terhadap pertumbuhan ekonomi.
7. Menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui sistem pembayaran pajak.
Di samping fungsi dan peran di atas, produsen juga mempunyai sejumlah kewajiban yang harus dijalankan. Jika produsen tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka masyarakatlah yang juga dapat terkena dampaknya. Kewajiban produsen tersebut, diatur dalam UUPK pasal 7. Adapun kewajiban produsen adalah sebagai berikut.
1. Beritikad baik dalam melakukan setiap kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Seperti yang kita tahu, kewajiban selalu berdampingan dengan hak. Begitu pula, dengan kewajiban produsen. Dalam UUPK, diatur pula hak-hak yang dapat diperoleh produsen. Penjelasan mengenai hak-hak tersebut terdapat dalam pasal 6. Adapun beberapa hak-hak produsen tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;
3. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Itulah di antaranya ulasan mengenai produsen adalah pihak yang menjalankan kegiatan produksi. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.