Kapanlagi.com - Nama Ria Agustina tiba-tiba mencuri perhatian publik setelah praktik klinik kecantikan ilegalnya, Ria Beauty, terungkap oleh pihak kepolisian. Ria kini terjerat dalam masalah hukum karena menjalankan layanan perawatan kesehatan tanpa izin resmi.
Dengan mengandalkan sertifikat pelatihan yang dimilikinya dan sedikit pengetahuan yang didapat, Ria berani mengklaim kemampuan menangani berbagai perawatan kulit. Sayangnya, praktiknya justru berujung pada efek samping yang berbahaya bagi pasien, termasuk pendarahan akibat penggunaan alat yang tidak terdaftar.
Kasus ini semakin memanas setelah aparat kepolisian menangkap Ria di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Promosi besar-besaran di media sosial yang mendukung praktiknya membuka mata masyarakat akan pentingnya memilih layanan kecantikan yang ditangani oleh tenaga ahli bersertifikasi. Mari kita simak lebih jauh tentang sosok pemilik Ria Beauty Care yang kini tengah menjadi sorotan publik ini, dirangkum KapanLagi.com pada Senin (9/12).
Ria Agustina, yang awalnya mengukir karier sebagai sarjana perikanan, berani mengambil langkah berani untuk mengejar passion di dunia kecantikan. Dengan semangat yang menggelora, ia mengikuti berbagai pelatihan informal meski tanpa latar belakang medis.
Berbekal improvisasi dan kreativitas, Ria membuka layanan kecantikan yang ia promosikan secara cerdas melalui media sosial. Dengan tampilan visual yang memikat dan penawaran layanan eksklusif, klinik Ria Beauty pun melesat pesat, menarik perhatian banyak pelanggan hingga tarifnya melambung hingga puluhan juta rupiah. Namun, di balik kesuksesan yang gemerlap itu, terpendam masalah besar: kurangnya legalitas dan standar medis yang memadai.
Ria, seorang praktisi perawatan kulit, terjebak dalam kontroversi setelah menggunakan derma roller yang tidak memiliki izin edar, serta krim anestesi yang belum terdaftar di BPOM. Alat tersebut digunakan untuk menggosok kulit hingga menimbulkan luka, sebelum serum dioleskan, dengan janji kulit halus dan bebas bopeng.
Namun, sejumlah pasien mulai melaporkan efek samping yang mengkhawatirkan, seperti pendarahan dan iritasi kulit yang parah. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, menekankan betapa pentingnya memilih klinik yang diawasi oleh tenaga medis bersertifikasi, karena penggunaan alat yang tidak memenuhi standar bisa berisiko membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Ria dengan cerdik memanfaatkan kekuatan media sosial, terutama Instagram dan TikTok, untuk mempromosikan layanan kliniknya yang berpindah-pindah di berbagai mal. Meskipun tidak memiliki latar belakang medis, ia berani memproyeksikan citra profesional dengan gelar-gelar pelatihan seperti Dipl. Cosme dan Dipl. Herb.Med.
Strategi publikasi yang gencar ini sukses menarik perhatian banyak pelanggan, namun di balik kesuksesan tersebut, praktik ilegal yang dijalankannya mulai mengundang masalah hukum. Investigasi mengungkapkan bahwa Ria hanyalah seorang sarjana perikanan tanpa kompetensi medis, yang memicu kecurigaan di kalangan netizen hingga akhirnya kliniknya terkuak oleh pihak kepolisian.
Dalam sebuah operasi penyamaran yang dramatis, polisi berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan Ria, seorang wanita yang mengubah apartemennya menjadi klinik kecantikan tanpa izin. Pada tanggal 1 Desember 2024, Ria ditangkap saat petugas menemukan tujuh pasien yang tengah menjalani perawatan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang tidak memiliki izin edar. Kini, Ria bersama rekannya DNJ terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, dengan kemungkinan penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Kasus Ria Agustina menjadi pengingat berharga bagi kita semua tentang betapa pentingnya memilih layanan kecantikan dengan bijak. Penggunaan alat dan produk yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan kita. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih cermat dalam memilih klinik, pastikan tempat tersebut memiliki izin resmi dan dikelola oleh tenaga medis yang berkompeten.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal yang marak terjadi. Di tengah tingginya permintaan akan layanan kecantikan, edukasi publik menjadi kunci utama untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan dari layanan yang tidak memenuhi standar.
Karena tidak memiliki latar belakang medis atau sertifikasi resmi yang memadai untuk menjalankan praktik kesehatan, ia kini harus menghadapi tantangan besar dalam membuktikan kemampuannya di dunia yang sangat membutuhkan keahlian dan kredibilitas.
Penggunaan alat yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan berbagai risiko serius, seperti pendarahan, iritasi kulit, dan komplikasi kesehatan lainnya yang tak bisa diabaikan. Keamanan dan kualitas alat sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang bisa mengancam kesehatan kita.
Sebelum memutuskan untuk menjalani perawatan, penting bagi konsumen untuk teliti memeriksa keabsahan klinik, memastikan bahwa tenaga medis yang menangani memiliki izin resmi, serta memverifikasi registrasi produk yang digunakan. Kejelian ini bukan hanya melindungi kesehatan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa Anda berada di tangan yang tepat!
Dalam sebuah langkah tegas, pelanggaran terhadap UU Kesehatan kini menghadapi ancaman hukuman yang mengerikan: maksimal 12 tahun penjara dan denda selangit hingga Rp5 miliar! Ini adalah peringatan serius bagi siapa saja yang berani menentang aturan demi menjaga kesehatan masyarakat.