Kapanlagi.com - Pernikahan adalah sebuah peristiwa yang penuh makna dan keindahan, namun persiapannya tidak boleh dianggap sepele, terutama dalam hal administrasi. Di tahun 2025, pemerintah telah memperkenalkan aturan baru yang akan memandu calon pengantin dalam momen sakral ini melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Bagi Anda yang berencana melangsungkan pernikahan tahun ini, penting untuk memahami syarat administrasi terbaru agar semua berjalan dengan lancar. Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melaksanakan akad nikah.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana prosedur pendaftarannya? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak informasi lengkapnya yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan aturan terbaru, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
Selain dokumen di atas, pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, calon pengantin wajib mengajukan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan resmi dengan alasan yang jelas.
Setelah dokumen lengkap, calon pengantin harus mengikuti prosedur berikut:
Salah satu aturan baru yang wajib diikuti calon pengantin adalah bimbingan perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kehidupan berumah tangga dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Berikut ketentuan dalam mengikuti Bimwin:
Bimwin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia.
Biaya pernikahan di KUA masih mengikuti aturan sebelumnya, yaitu:
Calon pengantin juga disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk memastikan rincian biaya yang berlaku di wilayah masing-masing.
Selain dokumen dan prosedur di atas, ada beberapa aturan tambahan yang perlu diperhatikan calon pengantin:
Buku Nikah akan diberikan segera setelah akad atau paling lama dalam waktu 7 hari setelah pernikahan.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi surat pengantar nikah, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan dokumen tambahan lainnya sesuai kondisi calon pengantin.
Ya, bimbingan perkawinan (Bimwin) adalah syarat wajib bagi semua calon pengantin sebelum akad nikah.
Ya, pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tetap gratis. Namun, jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp 600.000.
Ya, calon pengantin dapat mendaftar nikah melalui aplikasi SIMKAH yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Proses pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, wajib mengajukan surat dispensasi dari camat.