Ternyata! Uang Milik Kakek Penjual Anyaman Bambu Dirampas Tukang Ojek


Berita | Senin, 22 Agustus 2022 12:53

Kapanlagi.com - Uang milik kakek penjual anyaman bambu di Kabupaten Malang ternyata dirampas oleh seorang tukang ojek. Pelakunya, Gimin (61) sempat menganiaya korban sebelum merebut bungkusan uang milik kakek Lasiran (65).


"Pelaku berdalih akan memborong dagangan milik korban sebesar Rp500 Ribu. Korban diajak pelaku ke sebuah tempat. Saat di tempat sepi, pelaku memukul korban dan merebut uang miliknya," kata Iptu Achmad Taufik, Humas Polres Malang, Senin (22/8).

Awalnya diberitakan, Lasiran ditemukan dalam kondisi pingsan oleh warga di area kebun jagung Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sang Kakek keseharian berjualan keliling aneka peralatan dapur dari anyaman bambu dengan berjalan kaki.

1 dari 3 halaman

1. Jadi Kobran Penganiayaan dan Perampasan Uang

Kakek warga Tambakrejo-Plandi, Wonosari itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan perampasan uang hasil jualan kelilingnya. Saat berusaha mempertahankan uangnya, kepala Lasiran dipukul oleh pelaku.

Selain mengalami luka-luka, uang simpanan Lasiran yang belakangan diketahui berjumlah Rp19 Juta juga dirampas pelaku. Pengakuan Lasiran tersebut mengundang simpati banyak orang, apalagi setelah diposting di media sosial oleh seorang warga.

2 dari 4 halaman

2. Tangkap Pelaku

credti: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Tidak butuh lama polisi menangkap pelakunya. Gimin diringkus di rumahnya berikut barang bukti milik korban yang masih utuh.

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama di Kota Malang. Korbannya dipukul kemudian diambil uangnya," ungkap Taufik.

3 dari 4 halaman

3. Pilih Sasaran Penjual Keliling

Gimin mengaku beraksi seorang diri dan memilih sasaran penjual keliling. Alasannya setiap penjual dipastikan mempunyai uang simpanan.

Gimin juga mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang dirampas dari Lasiran. Baru mengetahui setalah sampai di rumah dan tidak lama dijemput petugas Polisi.

Atas perbuatannya Gimin diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia diancam maksimal 9 tahun penjara.

(kpl/dar/nda)

Topik Terkait