Kapanlagi.com - TW (32) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatannya saat korban tengah sendirian di rumah ditinggal kerja orang tuanya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi dengan masuk dalam kamar korban. Pelaku yang sudah dikenal korban itu melakukan bujuk rayu kepada korban hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan bujuk rayu pada saat rumah korban kondisi sepi," tegas Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Rabu (11/1).
Kata Taufik, aksi pelaku sempat dipergoki oleh nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, pelaku diiperingatkan agar tidak berbuat macam-macam terhadap korban.
Namun teguran itu tidak membuat pelaku jera, bahkan kembali datang dan melakukan aksinya. Pelaku meraba dan menciumi korban setelah keluarganya meninggalkan rumah pada Senin (9/1). Saat itu korban yang berusia 12 Tahun berada di rumah sendirian ditinggal orang tuanya bekerja.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, sebelum kemudian melapor ke Polsek Wagir, Polres Malang.
Unit Reskrim Polsek Wagir, Polres Malang yang menerima laporan tersebut menangkap pelaku di rumahnya. Kepada penyidik, TW mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.
"Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Taufik.
Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.