Kapanlagi.com - Dalam ajaran Islam, setiap harta yang kita peroleh dari usaha memiliki tanggung jawab sosial, termasuk di dalamnya zakat tijarah. Zakat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang menjalankan bisnis dan telah memenuhi syarat tertentu, sama halnya dengan zakat emas, zakat pertanian, dan jenis zakat lainnya.
Zakat tijarah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan cara untuk mensucikan harta yang didapat dari aktivitas perdagangan. Selain itu, zakat ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk memahami syarat, rukun, dan metode perhitungannya agar dapat menunaikannya dengan tepat.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat tijarah dengan akurat? Simak panduan lengkapnya yang mencakup pengertian, syarat, hingga contoh perhitungannya, dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Selasa (11/3).
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan terhadap harta niaga atau aset yang diperjualbelikan dalam suatu usaha. Harta yang termasuk dalam kategori ini meliputi stok barang dagangan, modal usaha, serta keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan.
Dasar Hukum Zakat Tijarah Kewajiban membayar zakat tijarah didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an, seperti dirujuk dari laman Baznas:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Selain itu, dalam hadis, Rasulullah bersabda:
"Dari setiap unta yang digembalakan, kambing yang digembalakan, dan dari harta perniagaan, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR. Abu Dawud)
Dengan adanya dasar hukum ini, setiap Muslim yang memiliki usaha wajib menunaikan zakat tijarah agar hartanya tetap bersih dan diberkahi oleh Allah SWT.
Sebelum menghitung zakat tijarah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan menunaikan zakat ini:
1. Harta yang Dizakati Berasal dari Usaha Perdagangan Zakat tijarah hanya berlaku untuk harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan, bukan harta pribadi atau investasi yang tidak berputar dalam bisnis.
2. Mencapai Nisab Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nisab zakat tijarah adalah Rp85 juta. Jika total aset usaha seseorang telah mencapai jumlah ini, maka ia wajib membayar zakat.
3. Berjalan Selama Satu Tahun (Haul) Usaha yang dijalankan harus telah berjalan selama satu tahun hijriah sebelum diwajibkan membayar zakat.
4. Tidak Ada Utang yang Mengurangi Nisab Jika pemilik usaha memiliki utang yang harus segera dibayarkan, maka utang tersebut dapat dikurangkan dari perhitungan total harta yang akan dizakati.
Setelah semua syarat ini terpenuhi, maka seorang pelaku usaha wajib menunaikan zakat tijarah sesuai ketentuan.
Untuk menghitung zakat tijarah, dapat digunakan rumus berikut:
Agar lebih mudah memahami cara menghitung zakat tijarah, berikut adalah contoh perhitungannya:
Pak Anton membuka toko. Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar Rp50 juta. Karena dirasa masih kurang, maka ia mencoba meminjam utang ke Pak Ahmad sebesar Rp20 juta. Setelah berjalan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp100 juta. Rp10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku? (Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp62 juta).
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan atau bisnis.
Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas, jika harga emas Rp1 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp85 juta.
Rumusnya adalah (Modal + Aktiva Lancar - Utang Modal) Ã 2,5%.
Hanya yang telah memenuhi syarat nisab, haul, dan tidak memiliki utang konsumtif yang mengurangi total aset usaha.
Zakat tijarah wajib dibayarkan setiap satu tahun hijriah setelah usaha berjalan dan mencapai nisab.