Apakah Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dalil dan Pandangan Para Ulama!

Apakah Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dalil dan Pandangan Para Ulama!
Apakah inhaler membatalkan puasa? (Credit: Kavacare)

Kapanlagi.com - Bulan Ramadan, momen suci yang dinanti-nantikan oleh umat Islam, adalah waktu untuk beribadah dan meraih berkah yang melimpah. Namun, bagi mereka yang menderita asma, ada satu pertanyaan yang sering mengganggu pikiran: "Apakah menggunakan inhaler saat puasa membatalkan ibadah?"

Kekhawatiran ini tentu saja sangat wajar, mengingat serangan asma bisa datang kapan saja, termasuk di siang hari saat kita tengah berpuasa. Banyak orang masih bingung, karena inhaler dihirup dan bukan diminum. Beberapa menganggapnya serupa dengan uap, sementara yang lain khawatir bahwa zat yang terkandung dalam inhaler bisa masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.

Dalam situasi darurat seperti hidung tersumbat, banyak dari kita yang mengandalkan inhaler atau minyak angin untuk membantu pernapasan. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum penggunaan inhaler selama berpuasa.

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai hal ini, dengan merujuk pada dalil Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab dan lembaga fatwa terkemuka. Dengan begitu, diharapkan kita bisa mendapatkan pemahaman yang jelas dan menenangkan.

1. Memahami Konsep Puasa dan Pembatalnya

Puasa, dalam pengertian sederhana, adalah sebuah perjalanan spiritual yang mengajak kita untuk menahan diri dari berbagai hal, mulai dari makanan dan minuman hingga segala sesuatu yang bisa membatalkan niat suci ini. Secara syariat, puasa dimulai sejak fajar menyingsing hingga matahari terbenam, dengan dua rukun utama: niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah dan ketahanan dalam menahan diri.

Al-Qur'an dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 mengingatkan kita untuk tidak makan dan minum setelah fajar, sementara hadis dari Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa jika kita makan atau minum karena lupa, puasa kita tetap sah.

Pembatalan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya benda fisik ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, dan menurut Syekh Zakariya al-Anshari, puasa berarti menjaga agar benda-benda tersebut tidak masuk, meski aroma atau rasa dari luar tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan. Bahkan, Syekh Abdurrahman Ba'alawi menambahkan bahwa menghirup aroma seperti asap kemenyan, meskipun disengaja, tidak akan merusak puasa kita, karena itu bukanlah benda fisik yang masuk ke dalam tubuh.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Fungsi Medis dan Mekanisme Kerja Inhaler

Inhaler, alat medis yang revolusioner, dirancang khusus untuk mengantarkan obat langsung ke saluran pernapasan dengan cara yang praktis dan efisien. Sangat membantu bagi pasien asma, inhaler memungkinkan mereka untuk dengan mudah menghirup obat yang diperlukan agar dapat bernapas lega.

Dengan berbagai jenis seperti Metered Dose Inhaler (MDI) yang menyemprotkan aerosol, Dry Powder Inhaler (DPI) dengan bubuk kering, Soft Mist Inhaler (SMI) yang menghasilkan kabut halus, hingga Nebulizer yang memberikan dosis obat lebih lama, inhaler menawarkan solusi yang bervariasi. Obat-obatan yang terkandung di dalamnya, seperti salbutamol sulfat untuk meredakan sesak napas atau kortikosteroid untuk mengurangi peradangan, bekerja secara langsung di paru-paru tanpa harus melalui lambung.

Dengan ukuran yang kecil dan praktis, inhaler menjadi teman setia bagi mereka yang membutuhkan bantuan pernapasan, menjadikannya alat yang tak tergantikan dalam kehidupan sehari-hari.

3. Pandangan Mayoritas Ulama Kontemporer

Pertanyaan mengenai apakah penggunaan inhaler membatalkan puasa telah menjadi perdebatan hangat di kalangan ulama kontemporer, dengan mayoritas berpendapat bahwa penggunaannya tetap sah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa inhaler, yang hanya berfungsi melegakan saluran pernapasan tanpa masuk ke lambung, diperbolehkan bagi mereka yang berpuasa, baik di bulan Ramadan maupun di luar itu. Ia menjelaskan bahwa hukum puasa pada dasarnya sah hingga ada bukti yang menyatakan sebaliknya, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah, maupun ijma'.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menegaskan bahwa inhaler aman digunakan oleh penderita asma, mengingat sifatnya yang darurat dan dosisnya yang sangat kecil. Muhammad Iqbal Syauqi dari NU Online menambahkan bahwa menghirup aroma, termasuk dari inhaler, tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori yang merusak puasa. Namun, ada pandangan berbeda dari beberapa ulama yang berargumen bahwa zat obat yang masuk ke paru-paru dapat dianggap membatalkan puasa, sehingga dalam kondisi darurat, mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa.

4. Kaidah Fikih sebagai Landasan Hukum

Dalam konteks puasa, sejumlah kaidah fikih memberikan landasan yang kuat bahwa menghirup inhaler tidak membatalkan ibadah ini, menawarkan keringanan yang sangat dibutuhkan bagi mereka yang menderita asma. Pertama, prinsip Al-ashlu fi al-ibadah al-bara'ah menegaskan bahwa hukum asal ibadah adalah sah hingga ada bukti yang membatalkan, dan karena tidak ada dalil yang jelas menyatakan sebaliknya, puasa tetap sah.

Selain itu, kaidah Al-masyaqqatu tajlibut taysir menegaskan bahwa dalam situasi sulit, Allah memberikan kemudahan, sehingga penggunaan inhaler untuk menjaga kesehatan menjadi sangat diperbolehkan. Selanjutnya, prinsip La yunqadu al-yakin bi al-syakk mengingatkan kita bahwa keyakinan akan keabsahan puasa tidak dapat dihapus oleh keraguan tanpa bukti yang kuat. Terakhir, Al-umuru bi maqashidiha menegaskan bahwa penggunaan inhaler adalah demi kesehatan, bukan untuk kesenangan, sehingga tetap sejalan dengan tujuan puasa itu sendiri.

5. Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?

Dalam pandangan medis dan syariat, menghirup inhaler ternyata tidak membatalkan puasa, sebuah kesimpulan yang didukung oleh mayoritas ulama kontemporer serta lembaga-lembaga Islam terkemuka seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Hal ini karena inhaler tidak tergolong sebagai makanan atau minuman, baik dari segi bahasa maupun hakikat, sebab obat yang dihirup langsung menuju paru-paru tanpa melewati lambung, dan dosisnya yang minimal tidak memberikan efek mengenyangkan.

Selain itu, bagi penderita asma, penggunaan inhaler dianggap sebagai langkah darurat yang sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan kemudahan, bukan kesulitan. Namun, penting untuk diingat bahwa inhaler hanya digunakan saat serangan asma dan bukan untuk keperluan lain tanpa alasan medis yang jelas.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

(kpl/gtr)

Rekomendasi
Trending