Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Ada banyak istilah baru yang muncul dan hits di media sosial, seperti facebook, twitter, instagram, tiktok. Salah satu istilah tersebut adalah open BO. Saat ini, kita bisa dengan mudah menjumpai istilah ini di media sosial, baik dalam bentuk kata, kalimat, maupun tanda tagar alias hastag. Lantas, sebenarnya apa arti open BO?
Istilah-istilah yang muncul di media sosial memang terkadang terdengar asing bagi sebagian orang, untuk mereka yang tidak aktif bermain media sosial. Tak heran, jika masih belum banyak yang tahu arti dari open BO dan istilah-istilah populer di sosial media lainnya. Padahal penting untuk tahu istilah-istilah populer saat ini. Selain agar tak ketinggalan zaman, juga agar terhindar dari salah paham.
Untuk itu, berikut ulasan tentang arti open BO dan beberapa istilah populer di media sosial lainnya, yang perlu diketahui.
Advertisement
Arti Open BO (credit: unsplash)
Open BO mungkin saat ini sudah jadi satu istilah yang familiar. Seperti yang kita tahu, open BO terdiri atas dua kata yaitu open dan BO. Sementara, BO sendiri merupakan singkatan dari dua kata, yaitu Booking Out. Namun ada pula yang mengartikan BO sebagai Booking Online.
Secara umum, arti open BO sering dikaitkan dengan hal-hal negatif. Ya, kata "booking out" atau "booking online" dalam istilah open BO ternyata seringkali dipakai untuk menjajakan diri.
Lebih lanjut lantas banyak yang kemudian mengartikan open BO sebagai sebutan untuk perempuan atau laki-laki yang bisa di-booking dan diajak pergi keluar. Istilah open BO sering digunakan sebagai kode dalam dunia prostitusi. Dengan kata lain, open BO memungkinkan transaksi prostitusi dilakukan secara online.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Hukum Terkait Open BO (credit: unsplash)
Arti open BO tak saja dianggap negarif. Pasalnya, open BO dinilai menjadi bagian dari tindak prostitusi. Sehingga, sama seperti kegiatan prostitusi secara offline, fenomena open BO juga termasuk dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dilansir dari bpsdm.kemenkumham.go.id, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan prostitusi akan mendapatkan hukuman sesuai yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mucikari merupakan orang yang mempermudah transaksi prostitusi, bisa dengan menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan, dan melakukannya sebagai mata pencaharian. Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah) dan sanksi pidana penjara 1 tahun.
Sementara itu bagi orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks dapat terjerat pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.
Selain itu, secara khusus mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun penjara, beserta membayar denda paling sedikit Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah).
Di samping undang-undang terkait prostitusi dan pornografi, pelaku open BO juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Lebih lengkapnya, dalam pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Advertisement
Istilah Populer di Media Sosial (credit: unsplash)
Open BO bukanlah satu-satunya kata atau istilah populer di media sosial yang berasal dari bahasa Inggris. Sehingga selain arti open BO, masih ada banyak istilah yang perlu kalian ketahui. Apa sajakah itu? Berikut beberapa daftarnya.
1) Body Shaming: perilaku menjelek-jelekkan dan mengomentari penampilan fisik orang lain.
2) Open PO atau open pre order: pesan dulu dan menunggu beberapa waktu sampai barang ada lalu bisa dikirim.
3) Triggered: terpicu, terpancing atau menjadi marah.
4) Hang out: menghabiskan waktu bersama teman seperti jalan-jalan atau berlibur.
5) Hella: Menyatakan 'sangat' contoh "wow! She's hella beautiful" artinya wow dia sangat cantik!
6) BRB: Be Right Back artinya Segera Kembali atau segeralah kembali
7) CMIIW: correct me if I'm wrong artinya koreksi jika aku salah
8) IDK: I Don't Know artinya aku tidak tahu
9) IMO: In My Opinion artinya Menurut pendapatku
10) MG: Oh my God! artinya Oh Ya Tuhan!
11) TBH: To Be Honest, artinya sejujurnya.
12) YOLO: you only life once artinya hidup cuma sekali loh
13) ASAP: As Soon As Possible artinya secepat mungkin atau secepatnya.
Itulah di antaranya ulasan terkait arti open BO dan istilah media sosial lainnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/gen/psp)
Advertisement
8 Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Lebaran Kumpul Keluarga, Gaya Abang L Bikin Gemas
8 Makanan yang Paling Banyak Diburu Usai Lebaran Idul Fitri, Seblak hingga Rujak
Resep Praktis dan Sat Set Membuat Seblak Komplet, Sederhana Tapi Menggugah Selera
Bingung Lebaran Mau Liburan Kemana? Ini 10 Rekomendasi Wisata Pantai Indah di Malang yang Cocok Dikunjungi
Biar Tak Melulu Pamer Jempol, Ini 8 Rekomendasi Pose dan Gaya Foto Lebaran yang Keren untuk Bapak-Bapak