Arti Khitbah dalam Islam Beserta Syarat dan Tata Caranya, Calon Pengantin Wajib Tahu

Diperbarui: Diterbitkan:

Arti Khitbah dalam Islam Beserta Syarat dan Tata Caranya, Calon Pengantin Wajib Tahu
Ilustrasi (credit: unsplash.com)

Kapanlagi.com - Pernah mendengar kata khitbah? Istilah ini digunakan untuk menjelaskan ketika seorang laki-laki meminang atau melamar perempuan yang akan dijadikan calon istri. Kata khitbah sendiri lekat dengan suatu lamaran berdasarkan tata cara Islami.

Arti khitbah berasal dari bahasa Arab yang menjelaskan makna tentang lamaran atau pinangan dalam Islam. Karenanya khitbah dilakukan sebelum proses akad pernikahan dilangsungkan. Dengan kata lain khitbah adalah jalan menuju pernikahan calon pengantin.

BACA JUGA : Hadist Tentang Taaruf Lengkap Dengan Dalil Dan Tahapannya

Meskipun sudah sangat familiar diketahui, tidak sedikit orang belum memahami makna arti khitbah. Karena itulah di bawah ini akan diulas mengenai arti khitbah dalam Islam beserta syarat dan tata caranya.

 

 

 

 

1. Arti Khitbah dalam Islam

Khitbah adalah istilah yang sering digunakan saat prosesi lamaran dalam Islam. Arti khitbah menjadi bagian penting saat akan meminang seorang perempuan secara Islami. Makna dari arti khitbah serupa dengan tunangan ataupun lamaran.

Sementara itu jika dilihat secara bahasa arti khitbah berasal dari bahasa Arab. Arti khitbah dalam bahasa Arab memiliki makna meminang, meminta, melamar. Sedangkan maknanya adalah suatu rangkaian dalam acara lamaran antara pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Di mana arti khitbah tersebut dijalani sebagai bagian dari prosesi penting sebelum melangkah ke pelaminan.

Pihak perempuan akan menerima khitbah dari pihak laki-laki untuk dijadikan sebagai istri. Sementara itu pihak perempuan juga boleh menentukan diterima tidaknya suatu khitbah dari seseorang. Apabila sebuah khitbah sudah diterima maka bisa dikatakan jika perempuan tersebut telah dikhitbah atau disebut dengan makhthubah.

Sedangkan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti khitbah adalah peminangan seorang wanita untuk dijadikan istri. Itulah arti khitbah dalam Islam yang perlu diketahui. Di mana arti khitbah juga memiliki landasan hukum tersendiri sesuai dengan Alquran dan Hadis.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dasar Khitbah dalam Alquran dan Hadis

Arti khitbah dalam Islam berarti prosesi ketika seorang laki-laki hendak melamar atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan istri. Dalam hal ini ada ayat Alquran dan Hadis yang digunakan sebagai dasar hukum dari khitbah. Karena itulah simak langsung apa dasar khitbah dalam Alquran dan hadis sebagai berikut.

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS Al-Baqarah: 235)

Itu adalah ayat Alquran yang digunakan sebagai dasar dari khitbah. Selain itu ada juga hadis Nabi yang menjelaskan mengenai khitbah.

"Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya."

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum khitbah yang perlu diketahui. Di mana ada ayat Alquran dan hadis mengatur mengenai khitbah dalam Islam.

 

 

 

3. Syarat dan Aturan dalam Khitbah

Setelah mengetahui arti khitbah, pahami juga apa saja syarat dan aturan dalam khitbah. Pasalnya ketika seorang perempuan sudah menerima khtibah, maka ia tidak bisa lagi dikhitbah atau dipinang lagi oleh orang lain. Namun khitbah juga bisa batal dengan syarat dan aturan tertentu yang sudah disepakati. Ini syarat dan aturan dalam khitbah.

- Ditunjukkan bagi perempuan yang masih perawan atau janda sudah habis masa iddah.

- Perempuan yang tidak dalam masa iddah.

- Perempuan yang belum dikhitbah atau dilamar orang lain. Hal ini seperti sebuah hadis yang artinya,

- Rasulullah SAW bersabda, "Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya." (HR. Ibnu Majah)

Serta hadis lainnya yang juga berbunyi,

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang dari kamu meminang (perempuan) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya." (HR Abu Hurairah)

- Perempuan yang bukan mahrom dari laki-laki lainnya.

- Seorang perempuan berhak untuk memberi jawabannya sendiri baik menerima atau menolak khitbah.

Itulah beberapa syarat dan aturan dalam khitbah yang perlu diketahui. Sementara itu, arti khitbah bukan berarti seorang laki-laki dan perempuan menjadi halal. Karena khitbah adalah salah satu prosesi jalan menuju pernikahan. Sehingga terdapat beberapa batasan yang perlu diketahui calon pengantin.

 

 

 

4. Tata Cara Melakukan Khitbah

Setelah tahu arti khitbah, pahami juga bagaimana tata cara melakukan khitbah. Tata cara khitbah ini penting dipahami oleh calon pengantin sebelum prosesi sakral yakni akad pernikahan. Cek di sini apa saja tata cara melakukan khitbah.

- Meyakinkan diri dan meminta petunjuk dari Allah sebelum melakukan khitbah.

- Membaca doa dan sholawat Nabi.

- Mengunjungi rumah perempuan yang akan dikhitbah sebagai calon pasangannya nanti.

- Menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.

- Pihak perempuan memberikan jawaban khitbah untuk pihak laki-laki.

- Penyerahan hantaran yang dibawa pihak laki-laki untuk pihak perempuan.

- Penutupan acara khitbah.

 

 

 

5. Perbedaan Khitbah dan Taaruf

Selain istilah khitbah, kalian tentu tidak asing lagi dengan kata taaruf. Apalagi taaruf dan khitbah sama-sama menjadi suatu prosesi yang dijalani sebelum menikah. Karenanya tidak sedikit yang sering keliru memahami makna dari arti khitbah dan taaruf. Namun ada beberapa perbedaan arti khitbah dan taaruf. Di antara perbedaan tersebut sebagai berikut.

Tentang Taaruf:

- Taaruf berarti prosesi yang dilakukan untuk mengenal calon pasangan berdasarkan cara Islam. Artinya didampingi oleh mahram ataupun perantara tanpa interaksi berlebihan.

- Taaruf adalah proses penjajakan atau pengenalan yang mana ketika tidak menemukan kecocokan maka masih bisa mundur atau mengurungkan melangkah ke jenjang berikutnya.

- Ketika memulai taaruf maka hendaknya perlu membekali diri dengan ilmu sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

- Taaruf bisa jadi jalan untuk meyakinkan diri apakah dia adalah calon pasangan yang tepat. Termasuk meminta petunjuk Allah SWT, serta pendapat orang tua dan orang-orang terdekat.

Tentang Khitbah:

- Arti khitbah adalah pinangan atau lamaran.

- Ketika melakukan khitbah maka sudah mengikat untuk menuju jenjang pernikahan.

- Khitbah dilakukan dengan mengantongi restu dari orang tua.

- Ketika sudah dikhitbah hendaknya bisa segera melangsungkan pernikahan tanpa menunggu waktu lama.

Itulah beberapa penjelasan mengenai arti khitbah, syarat, tata caranya yang perlu kalian ketahui. Sehingga tidak bingung lagi memahami makna dari arti khitbah.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending