Awalnya Diajak Berlibur ke Bromo, CR Dijual Pacarnya Sendiri Lewat MiChat
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - CR (22) perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diduga dijual oleh pacarnya sendiri kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua tersangka yakni RM (20) dan JA (19) telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (8/8).
Advertisement
1. Memiliki Peran Masing-Masing
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Sudah Kenal 1 Bulan
Korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan terakhir. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke wisata Gunung Bromo. Salah satu pelaku merupakan pacar korban.
Namun kenyataannya mereka menetap di sebuah hotel selama 3 minggu. Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang.
3. Indikasi Korban Alami Kekerasan
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
4. Masyarakat Harap Waspada!
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.
Sebagai antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
