Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025, Catat Tanggalnya Agar Tidak Terlewat

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025, Catat Tanggalnya Agar Tidak Terlewat
Ilustrasi pajak

Kapanlagi.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka tepat waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sudah ditetapkan, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Ini adalah momen krusial yang tak boleh dilewatkan, agar Anda tidak terjebak dalam keterlambatan!

Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas; ini adalah kewajiban setiap wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Proses ini sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional kita. Untuk memudahkan Anda, DJP telah menyediakan portal pajak.go.id yang dirancang khusus untuk memperlancar proses pelaporan.

Dengan adanya inovasi terbaru dari DJP, yaitu sistem Coretax yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih akan menggunakan sistem yang lama. Jadi, pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting mengenai batas waktu, cara pelaporan, dan inovasi yang harus Anda ketahui. Semua informasi ini telah dirangkum dengan jelas oleh Kapanlagi.com pada Rabu (15/1).

1. Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 telah ditentukan, dan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, tenggatnya adalah 31 Maret 2025, sementara WP badan memiliki waktu hingga 30 April 2025.

Penting untuk dicatat, jika pelaporan dilakukan setelah batas waktu, akan ada sanksi berupa denda yang menanti. Oleh karena itu, disarankan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari kendala teknis atau antrian panjang yang sering terjadi menjelang akhir periode pelaporan. DJP pun telah menyiapkan berbagai saluran pelaporan, seperti e-Filing, e-Form, dan layanan langsung di kantor pajak, untuk memudahkan proses ini.

"Patuhi prosedur yang ada untuk memastikan pelaporan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi tentang sistem perpajakan yang berlaku," demikian pengingat dari laman pajak.go.id, seperti dilansir Liputan6, Rabu (15/1).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Pajak.go.id

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 kini semakin mudah dengan akses melalui portal pajak.go.id! berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Layanan Pajak: Buka situs pajak.go.id dan klik menu “Portal Layanan Wajib Pajak”.
  2. Pilih Jenis Layanan: Pilih opsi pelaporan pajak sesuai jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  3. Isi Formulir SPT: Pilih jenis SPT (1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP pribadi) dan isi data dengan benar.
  4. Verifikasi Data: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
  5. Kirim dan Simpan Bukti: Setelah data terverifikasi, kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Proses ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya secara cepat dan akurat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

3. Coretax DJP dan Penerapannya di Masa Depan

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan revolusi dalam dunia perpajakan dengan sistem administrasi terbaru yang dinamakan Coretax DJP.

Sistem canggih ini menjanjikan otomatisasi dalam perhitungan pajak, integrasi data yang lebih seamless, serta proses administrasi yang jauh lebih efisien. Namun, bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024, mereka masih harus menggunakan sistem lama melalui pajak.go.id.

Yang menarik, Coretax DJP akan menghapus penggunaan e-FIN dan beralih ke metode verifikasi yang lebih modern, yakni melalui email atau nomor telepon terdaftar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa data akun mereka di pajak.go.id sudah diperbarui, terutama alamat email dan nomor telepon, sebagai langkah awal dalam menyambut transisi ke sistem Coretax yang lebih futuristik ini.

4. Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT: Bakal Dikenakan Sanksi Administrasi

Wajib pajak yang melewatkan batas waktu pelaporan SPT harus siap menghadapi sanksi administrasi berupa denda yang cukup menguras kantong.

Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, denda yang harus dibayar mencapai Rp100.000, sementara WP Badan harus merogoh kocek lebih dalam dengan denda sebesar Rp1.000.000.

Tak hanya itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak negatif pada status kepatuhan pajak, yang berpotensi menyulitkan pengurusan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, demi kelancaran dan menghindari masalah di kemudian hari, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan!

5. Panduan untuk Wajib Pajak Baru

Bagi Anda yang baru pertama kali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), jangan khawatir! Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Daftar di Pajak.go.id: Buat akun baru menggunakan NIK dan NPWP.
  2. Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
  3. Isi Data Profil: Masukkan data profil lengkap sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pilih Jenis SPT: Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak.
  5. Lapor dan Simpan Bukti: Setelah melaporkan, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.

Langkah-langkah ini dirancang untuk membantu wajib pajak baru agar dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu.

6. Kapan batas waktu lapor SPT 2025?

Bagi Wajib Pajak (WP) pribadi, pastikan Anda tidak melewatkan tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan, yaitu paling lambat pada 31 Maret 2025.

7. Apa yang terjadi jika telat lapor SPT?

Bagi Anda yang terlambat melapor, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam! Wajib Pajak (WP) pribadi akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000, sementara bagi WP badan

8. Bagaimana cara melaporkan SPT secara online?

Manfaatkan portal pajak.go.id untuk melaporkan SPT Anda dengan mudah! Cukup isi formulir yang tersedia, lakukan verifikasi data, dan kirimkan laporan Anda secara elektronik.

9. Apa itu sistem Coretax DJP?

Mulai 1 Januari 2025, dunia perpajakan Indonesia akan mengalami revolusi dengan hadirnya Coretax DJP, sebuah sistem pajak modern yang siap menggantikan sistem lama dengan beragam fitur canggih. Dengan mengetahui informasi ini, para wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka dengan tepat waktu, sekaligus menghindari sanksi administrasi yang bisa merugikan. Bersiaplah untuk menyambut era baru perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/srr)