Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, jangan khawatir! Kini, proses pelaporan ini semakin praktis berkat hadirnya layanan online seperti e-Filing dan e-Form dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan sistem ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak. Cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet, semua bisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda.
Meskipun kemudahan ini sangat menguntungkan, masih banyak yang merasa bingung mengenai tata cara pelaporan yang tepat. Kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian dalam melengkapi dokumen pendukung bisa berakibat fatal, yaitu laporan Anda ditolak. Oleh karena itu, memahami prosedur pelaporan dengan baik adalah kunci untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan pajak secara online, baik bagi individu maupun badan usaha. Ikuti panduan ini dan laksanakan kewajiban pajak Anda dengan lebih simpel, serta terhindar dari potensi denda atau sanksi yang tidak diinginkan. Yuk, mulai laporkan SPT Anda dengan cara yang lebih cepat dan efisien!
Advertisement
Sebelum terjun ke dunia pelaporan pajak online, setiap Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan. Bagi Wajib Pajak individu, persiapkan NPWP, EFIN, serta bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lengkap dengan daftar harta dan kewajiban.
Jangan lupa pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP aktif untuk menerima kode verifikasi! Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, dokumen yang dibutuhkan lebih rumit, meliputi NPWP badan, EFIN, laporan keuangan yang telah diaudit, serta SPT Masa PPh dari Januari hingga Desember.
Siapkan juga surat setoran pajak (SSP) jika ada kekurangan pembayaran. Semua dokumen ini harus dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJP Online.
Dengan persiapan yang matang, Anda tidak hanya menghemat waktu saat mengisi formulir pajak, tetapi juga meminimalisir risiko kesalahan yang bisa berujung pada keterlambatan atau penolakan laporan!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Pelaporan pajak bagi individu kini semakin mudah berkat platform e-Filing di situs resmi DJP Online. Baik Anda seorang karyawan, pengusaha, atau pekerja lepas, langkah-langkahnya sangat sederhana! Mulailah dengan mengunjungi djponline.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" dan klik ikon e-Filing, lalu pilih "Buat SPT." Ikuti panduan sistem yang akan membantu Anda menentukan jenis formulir SPT yang tepat, seperti 1770S untuk karyawan atau 1770 untuk pengusaha. Isi formulir dengan data keuangan Anda—mulai dari penghasilan hingga pajak terutang—dan biarkan sistem menghitung status pajak Anda secara otomatis, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika ada kekurangan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui layanan online yang terintegrasi. Setelah semua informasi terisi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau SMS Anda, dan klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses. Sebagai bukti, Anda akan menerima tanda terima elektronik yang menandakan laporan Anda telah berhasil dikirim.
Advertisement
Bagi badan usaha yang ingin melaporkan pajak, langkahnya kini lebih praktis melalui layanan e-Form di DJP Online! Meskipun proses ini sedikit berbeda dari pelaporan pajak individu, Anda hanya perlu mengunduh formulir SPT 1771 dari situs DJP Online setelah login.
Cukup pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form", lalu pilih jenis formulir dan tahun pajak yang relevan. Setelah mengunduh, buka formulir menggunakan aplikasi form viewer dan lengkapi semua kolom dengan data keuangan yang akurat, seperti pendapatan, biaya, dan pajak terutang.
Setelah formulir terisi lengkap, unggah file SPT beserta dokumen pendukung, seperti laporan keuangan dan bukti pemotongan pajak. Jangan lupa masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP untuk menyelesaikan pengiriman.
Dengan langkah-langkah ini, laporan pajak Anda akan tersimpan aman di sistem DJP, dan Anda akan menerima tanda terima elektronik yang dikirim ke email terdaftar sebagai bukti penerimaan. Simpan baik-baik tanda terima tersebut untuk kebutuhan administrasi atau audit di masa mendatang!
Meskipun pelaporan pajak online dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak, masih banyak yang terjebak dalam kesalahan yang bisa berakibat fatal, seperti laporan ditolak atau denda yang menyakitkan.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah ketidakcocokan data dengan dokumen resmi, seperti NPWP dan bukti potong pajak; untuk itu, penting untuk memeriksa ulang data sebelum mengirim. Jangan lupa juga untuk memastikan dokumen digital Anda dalam format yang tepat dan bisa diakses oleh sistem DJP.
Kesalahan lain yang tak kalah penting adalah kurangnya EFIN atau lupa memperbarui informasi kontak, yang krusial untuk proses login dan verifikasi. Selain itu, ingatlah tenggat waktu pelaporan: 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha, karena keterlambatan bisa berujung pada denda yang cukup menguras kantong.
Jadi, siapkan semua data Anda dengan teliti agar pelaporan pajak berjalan mulus dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan!
EFIN, atau Electronic Filing Identification Number, adalah kunci digital Anda untuk menjelajahi layanan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Ingin mengurus EFIN? Mudah saja! Cukup kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa serta NPWP dan KTP Anda. Siapkan dokumen tersebut dan raih kemudahan dalam urusan perpajakan Anda!
Siapkan dompet Anda! Mulai sekarang, jika Anda melanggar ketentuan yang berlaku, Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan dan Rp1.000.000 bagi badan usaha.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
G-Dragon, Taeyang, Rose dan J-Hope Sukses Tampil di Le Gala des Pices Jaunes
Potret Isa Zega Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lucinta Luna dan Nikita Mirzani Bahagia
Potret Nita Gunawan Kunjungi Museum Nike Ardilla, Bikin Netizen Kaget Karena Disebut Mirip
Kebakaran Glodok Plaza, Mobil Korban Rusak Parah, Evakuasi Dilakukan dengan Isak Tangis
Cek Bansos PKH 2025 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengakses dan Jadwal Cairnya