Bebas Program Asimilasi, Prasnowo Ketangkap Curi Sepeda Motor di Malang
Prasnowo Ketangkep © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Prasnowo atau Faizal (43) tertangkap massa saat ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang. Padahal pria asal Pasuruan itu baru bebas melalui program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu baru bebas 9 April lalu dan harus kembali menempati sel di tahanan Polresta Malang Kota. Pelaku beraksi di halaman sebuah minimarket di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku pura-pura mengambil sepeda motor, seolah-olah milik sendiri. Tetapi sewaktu memasukkan kunci ditegur oleh seseorang di lokasi, kalau sepeda motor itu bukan miliknya," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakapolresta Malang Kota, Selasa (14/4).
Advertisement
Pelaku saat itu duduk di sepeda motor bernopol N 5721 ABD milik warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Begitu aksinya terpergok, pelaku berusaha kabur tetapi berhasil ditangkap warga sekitar lokasi di Jalan Teluk Etna.
"Setelah digeledah ternyata pelaku memiliki kunci T, berarti ada niat untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut," terangnya.
1. Pelaku Warga Binaan Lapas
Setelah diinterogasi petugas kepolisian, ternyata diketahui pelaku adalah warga binaan Lapas Madiun yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan pelaku sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Agustus 2019. Pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan tahun Juli 2018.
Pelaku ditahan pertama kali pada Juli 2018 di Lowokwaru Malang dan mengikuti program pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Pelaku mengikuti program asimiliasi pada 9 April 2020 lalu.
(Untuk pertama kalinya, Tom Holland konfirmasi pernikahannya dengan Zendaya.)
2. Dapat Sanksi Ganda
Kata Agung Krisna, karena melakukan pelanggaran kembali, pelaku nantinya mendapatkan sanksi ganda. Pelaku disayangkan tidak dapat menjaga kepercayaan pemerintah sehingga mendapatkan sanksi kembali.
"Sanksinya ya pencabutan SK asimilasi pelaku, yang kemudian pelaku wajib menjalani sisa masa tahanannya," katanya.
Jadi selain melanjutkan sisa masa tahanannya juga mendapat sanksi pidana tambahan baru sesuai dengan kasus yang menjeratnya. Sanksinya akan doubel, selain juga hak remisi dan pembebasan bersyaratnya dicabut.
(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)
(kpl/dar/nda)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy 5 Peserta Lolos Final Audition Dangdut Academy 8 Grup 8
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Ari Sampang Dangdut Academy 8 Ingin Ikuti Jejak Irwan DA2
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Listen Kendal Ikut Dangdut Academy 8 Untuk Lebarkan Sayap Kesuksesan
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Anggini Majene Dangdut Academy 8 Ungkap Bernyanyi Dangdut Sejak Usia 6 Tahun
