Berlaku Mulai Awal September, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat?

Penulis: kistin septiyani

Diterbitkan:

Berlaku Mulai Awal September, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat?
Puan Maharani ©KapanLagi.com/Budi Susanto

Kapanlagi.com - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai tanggal 1 September 2019 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.

Mengutip CNN Indonesia pada Kamis (29/8/2019) Puan Maharani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden sebelum kenaikan iuran tersebut diberlakukan. Setelah itu, Kementerian PMK akan menerbitkan peraturan menteri PMK sebagai peraturan turunannya.

1. Besar Kenaikan Iuran

Menurut Puan, terkait dengan kenaikan besar iuran telah dibicarakan oleh pihak Kementerian Keuangan bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian PMK sendiri akan mengatur tentang ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meski tak menyebutkan secara gamblang jumlah kenaikan iuran tersebut, Puan memastikan bahwa kenaikan itu tidak akan membebani peserta PBI. Ia menjelaskan bahwa iuran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah kedepannya.

Dengan kenaikan besar iuran BPJS Kesehatan ini, Puan Maharani berharap persoalan defisit yang dialami eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi sedikit demi sedikit. Hal ini tentu dibarengi dengan perbaikan manajemen dari perusahaan itu sendiri.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Naik Hingga Dua Kali Lipat

Dilansir dari CNN Indonesia, sebelumnya tersiar kabar bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat dari jumlah sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari rp 80 ribu per bulannya menjadi Rp 160 ribu.

Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. Kenaikan ini menurut Sri Mulyani akan bisa mencegah defisit yang lebih besar dari BPJS Kesehatan di tahun ini.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending