Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo Indonesia telah menggalakkan kebijakan bagi pengguna kartu dari seluruh provider untuk melakukan registrasi kartu mulai tahun 2017 lalu. Akibatnya, masyarakat harus melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka sesuai ketentuan dari pemerintah (daftar menggunakan NIK dan nomor KK). Kabarnya, pemblokiran bagi kartu yang belum melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 kemarin akan diblokir. Kebijakan ini sekaligus berdampak pada proses registrasi kartu yang berbeda dari cara yang lama menjadi cara yang sekarang, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berikut adalah ketentuannya:
Tujuan adanya kebijakan ini selain adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan tiap pelanggan layanan seluler termasuk mengurangi tingkat penipuan dan membantu memudahkan proses pelacakan Ponsel yang hilang.
Registrasi kartu berlaku bagi seluruh provider seperti Indosat, Telkomsel, XL, dan seterusnya tanpa terkecuali. Cara registrasinya pun setiap provider berbeda loh, jangan sampai salah. Seperti kartu XL, cara registrasi kartu XL akan dibahas pada artikel kali ini. Nah, bagi kamu yang bingung tentang cara registrasi kartu XL yang benar sesuai ketentuan pemerintah, simak ulasannya berikut ini.
Advertisement
Pertama, registrasi kartu XL kamu bisa kamu lakukan lewat layanan SMS. Buat kamu pelanggan baru kartu XL begini cara registrasi melalui SMS:
Apabila kamu mendapat pesan seperti “Maaf saat ini permintaan anda tidak dapat diproses” maka tunggu beberapa saat dan lakukan registrasi kembali. Namun jika kamu mendapat pesan “Maaf data NO.KK yang anda masukkan salah” maka cek lagi nomor KK kamu, pastikan data yang kamu kirimkan kamu isi dengan benar. Jika SMS balasan bukan dari 4444, abaikan.
Jika kamu mengalami masalah dalam proses registrasi, kamu juga bisa menghubungi secara langsung customer service XL atau Call center 817.
XL juga memiliki tempat layanan khusus bagi pelayan XL loh. Buat kamu yang mungkin bingung atau masih ragu soal registrasi kartu, kamu bisa mendatangi XL Center yang dekat dengan tempat tinggalmu. Dengan begitu
Jika kamu ingin melakukan pengecekan apakah nomor kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa:
Nah, gimana? Gampang banget kan? Dengan dua cara di atas kamu bisa registrasi kartu XL kamu. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi pusat bantuan XL di laman www.xl.co.id. Sekian, semoga bermanfaat.
Penulis: Eva Nur Fauziyah
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mag/evv)
Advertisement
8 Potret Ria Ricis Lebaran Pertama Setelah Cerai, Kompak dengan Moana Sebagai Single Mom
7 Potret Aaliyah Massaid Hadiri Acara Lebaran, Aura Bumil Cantik dan Kalem dengan Baby Bump
8 Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Lebaran Kumpul Keluarga, Gaya Abang L Bikin Gemas
8 Makanan yang Paling Banyak Diburu Usai Lebaran Idul Fitri, Seblak hingga Rujak
Resep Praktis dan Sat Set Membuat Seblak Komplet, Sederhana Tapi Menggugah Selera