Daftar Isi Aturan Pajak PMK 11 tahun 2025, Bahas Aturan Terbaru Soal PPN
Ilustrasi pajak.
Kapanlagi.com - Pemerintah baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa angin segar dalam dunia perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini menggantikan PMK 121/2015 dan menghadirkan sejumlah perubahan signifikan yang akan mempengaruhi cara penghitungan pajak bagi pelaku usaha.
Dengan PMK 11 Tahun 2025, penghitungan PPN kini didasarkan pada dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu, serta memberikan kejelasan hukum dalam penetapan tarif PPN. Meskipun tarif umum PPN tetap berada di angka 11%, ada beberapa sektor dan jenis barang yang akan dikenakan tarif berbeda, disesuaikan dengan dinamika pasar dan jenis transaksi yang berlangsung.
Bagi para pelaku usaha, baik yang besar maupun kecil, perubahan ini tentu menjadi tantangan baru dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan, terutama untuk transaksi yang melibatkan penyerahan barang dan jasa tertentu. Kini, saatnya bagi mereka untuk menggali lebih dalam mengenai perubahan ini dan menyesuaikan sistem akuntansi agar sejalan dengan ketentuan baru yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2025.
Advertisement
1. Apa Itu PMK 11 Tahun 2025 dan Tujuannya?
Dalam langkah berani untuk menyempurnakan sistem perpajakan, pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 121/2015. Peraturan ini membawa angin segar dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan penyesuaian yang lebih adil dan tepat bagi semua pihak.
Salah satu perubahan mencolok adalah penurunan tarif PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif tinggi, sementara tarif umum ditetapkan sebesar 11%. Menariknya, untuk transaksi tertentu, seperti pemberian cuma-cuma atau melalui perantara, penghitungan pajak kini dilakukan berdasarkan 11/12 dari harga jual yang disepakati.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan transparansi dalam setiap penghitungan PPN, sehingga tidak ada sektor yang merasa terbebani dengan tarif yang tidak wajar.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Perubahan Ketentuan DPP Nilai Lain dalam PMK 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 hadir dengan gebrakan baru yang mengubah cara kita memandang dasar pengenaan pajak (DPP) dalam berbagai transaksi. Jika sebelumnya DPP dihitung berdasarkan harga jual atau harga pasar wajar, kini ada penyesuaian signifikan: pajak akan dihitung menggunakan 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.
Misalnya, untuk transaksi pemberian barang secara cuma-cuma, pajak yang dikenakan tidak lagi berdasarkan harga jual penuh, melainkan 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.
Perubahan ini tentunya membawa angin segar bagi pelaku usaha, karena penghitungan pajak menjadi lebih ringan dan mengurangi beban yang harus ditanggung. Selain itu, penyesuaian untuk transaksi lelang juga menjadikan penghitungan pajak lebih tepat, memberikan keuntungan tambahan bagi para pelaku bisnis.
3. Bagaimana Dampak PMK 11 Tahun 2025 pada Penghitungan PPN?
Penerapan PMK 11 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pengusaha dengan menyederhanakan cara penghitungan PPN. Kini, dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi lebih terstruktur dan jelas, menjadikan proses perhitungan pajak lebih efisien. Meskipun tarif PPN tetap 11%, untuk beberapa transaksi tertentu, DPP dihitung dengan cara yang lebih menguntungkan, yaitu 11/12 dari harga jual.
Sebelumnya, penghitungan pajak untuk barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma sering kali rumit dan membingungkan. Namun, dengan aturan baru ini, pengusaha dapat mengalihkan fokus mereka dari perhitungan yang membebani ke pengembangan bisnis.
Misalnya, untuk transaksi senilai Rp5.000.000, pajak terutang kini bisa lebih rendah dibandingkan sebelumnya, memberikan keuntungan lebih bagi pelaku usaha, terutama yang sering bertransaksi dengan nilai lebih rendah. Ini adalah langkah positif yang akan mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam dunia usaha.
4. Perhitungan PPN dengan Tarif dan Besaran Tertentu Berdasarkan PMK 11/2025
PMK 11 Tahun 2025 membawa angin segar dalam dunia perpajakan dengan merombak cara penghitungan PPN dan menetapkan ketentuan khusus untuk berbagai barang dan jasa.
Kini, barang-barang seperti hasil pertanian, kendaraan bekas, serta emas perhiasan dan batu permata dikenakan tarif PPN yang bervariasi; misalnya, kendaraan bekas hanya dikenakan 1,1% dari harga jual, sementara tarif untuk emas perhiasan bergantung pada jenis transaksi.
Tak hanya itu, sektor jasa juga mendapatkan perhatian dengan tarif yang lebih jelas, seperti pada jasa perjalanan wisata dan iklan, di mana beberapa jenis iklan dikenakan tarif 10% dikali 11/12 dari tarif PPN 11%.
Dengan pengaturan yang lebih terperinci ini, pelaku usaha dapat lebih mudah menghitung pajak yang harus dibayar, mengurangi kebingungan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil bagi semua pihak.
5. Peran PMK 11 Tahun 2025 dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak
PMK 11 Tahun 2025 diprediksi akan menjadi angin segar bagi kepatuhan pajak di Indonesia, memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha dalam memahami dasar pengenaan pajak dan cara menghitung PPN dengan tepat.
Dengan perubahan ini, pengusaha tak lagi terjebak dalam ketidakpastian yang sering mengganggu perhitungan pajak, khususnya terkait transaksi barang dan jasa tertentu.
Selain itu, penyesuaian dalam penghitungan DPP dan tarif PPN diharapkan memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir akan kesalahan hitung pajak.
Kepastian hukum yang ditawarkan oleh PMK ini akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha, sekaligus mengurangi risiko pelanggaran akibat ketidakjelasan aturan sebelumnya.
Dengan penerapan PMK 11 Tahun 2025, Indonesia semakin melangkah menuju sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.
6. FAQ tentang PMK 11 Tahun 2025
1. Apa itu PMK 11 Tahun 2025?
PMK 11 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur tentang perubahan dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama yang menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain.
2. Bagaimana cara menghitung PPN dengan tarif baru?
PPN dihitung dengan tarif 11%, namun beberapa transaksi menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung dengan 11/12 dari harga jual atau transaksi.
3. Apa dampak PMK 11 Tahun 2025 bagi pelaku usaha?
PMK 11 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengusaha dalam menghitung PPN, dengan tarif dan ketentuan yang lebih jelas dan terperinci.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/rmt)
Advertisement
