Demi 500 Ribu, Remaja Ini Rela Jadi Kurir Motor Curian

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Demi 500 Ribu, Remaja Ini Rela Jadi Kurir Motor Curian
Kapanlagi/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Maskur (19) mengaku mendapat tugas untuk mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada seseorang di Madura. Remaja asal Pasuruan itu mendapat uang jasa Rp5 Ribu untuk satu kali tugas pengantaran.

"Dapatnya Rp500 Ribu. Saya baru satu kali," akunya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (7/9)

Maskur mendapatkan tugas dari Sukaji (41), warga sekampungnya yang juga ditangkap sebagai penadah hasil pencurian. Sukaji sendiri seorang residivis yang sudah lima kali menjalani proses hukum dalam kasus sama.

Sepeda motor tersebut didapatkan dari MU yang masih berstatus buron. Sukaji hendak menjual barang hasil kejahatan itu ke Madura dengan harga Rp5,5 Juta.

"Dijual Rp5,5 Juta ke Abah Madi di Madura," tegasnya.

 

1. Dilengkapi GPS

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, barang bukti sepeda motor tersebut awalnya hilang di Tlogo Mas, Lowokwaru, Kota Malang. Sepeda motor dilengkapi dengan GPS, sehingga terpantau posisinya.

"Keterangan dari korban, bahwa kendaraan dilengkapi GPS. Saat dipantau, didapatkan posisi kendaraan di Pasrepan, Pasuruan," jelasnya.

Namun di hari berikutnya, kendaraan bergeser ke sebuah tempat di Purwodadi, Pasuruan dan berpindah lagi ke rumah salah satu tersangka. Berawal dari tersangka tersebut, penyelidikan berkembang ke tersangka lainnya.

"Tersangka ini akan menjadi kurir ke Madura. Pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan," jelasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Residivis

Sementara sepeda motor tersebut didapatkan dari Sukaji yang berdasarkan catatan kepolisian sebagai seorang residivis. Ia telah kali kelima menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Kasus pertama Sukaji dalam perkara penadah dan 6 Bulan menjalani hukuman di LP Bangil, Pasuruan (2015). Kasus yang sama kembali menjeratnya dan menjalani 6 Bulan di LP Lowokwaru, Malang (2017).

Sukaji juga dijerat kasus curanmor hingga harus kembali menjalani 6 Bulan hukuman di LP Nganjuk dan 1 tahun di LP Ponorogo. Belum kapok, saat ini kembali dijerat kasus penadahan barang hasil curian di Polresta Malang Kota.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/frs)

Reporter:

Darmadi Sasongko

Rekomendasi
Trending