Demo Karyawan Viral, Begini Lho Pernyataan Resmi PT Agel Langgeng Terkait Kondisi Perusahaan
Credit: Kapanlagi.com/Wuri Anggarini
Kapanlagi.com - Demo karyawan PT Agel Langgeng memang jadi berita yang menghebohkan beberapa hari belakangan ini. Video tentang demo karyawan terkait penutupan operasional PT Agel Langgeng, tepatnya pabrik Pasuruan yang viral menimbulkan berbagai kabar simpang siur dan pemberitaan miring di media sosial. Bahkan, nggak sedikit yang mengaitkan tentang penutupan tersebut dengan isu Kapal Api bangkrut, mengingat perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Kapal Global.
Kehebohan di media sosial ini kemudian membuat PT Agel Langgeng perlu meluruskan sejumlah fakta terkait penutupan pabrik operasional mereka yang berada di Pasuruan. Pernyataan resmi perusahaan ini disampaikan lewat konferensi pers yang berlangsung di DPP Apindo Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (12/04/2023).
Klarifikasi tentang Kondisi Perusahaan
Dalam sesi press conference tersebut, pihak PT Agel Langgeng diwakili oleh Direktur Utama PT Agel Langgeng, Bapak Edi, memberikan penjelasannya tentang kondisi perusahaan saat ini. Penutupan pabrik murni terjadi karena kondisi perusahaan yang sulit.
Advertisement
“Situasi ekonomi yang terjadi beberapa tahun terakhir dan kondisi bisnis berdampak cukup signifikan pada kinerja dan performance perusahaan kami. Beberapa tahun terakhir kami menghadapi situasi sangat sulit, tidak dalam keadaan baik. Management PT Agel Langgeng berupaya sekian tahun mempertahankan kondisi yang berat ini. Tapi, terakhir kami harus lakukan langkah melakukan efisiensi untuk bisa menyelamatkan perusahaan kami secara keseluruan. Kami memutuskan mengambil langkah yang sangat berat bagi kami, kami harus menghentikan operasional salah satu pabrik kami di Pasuruan,” jelas Bapak Edi dalam konferensi pers tersebut.
Ia pun melanjutkan bahwa pihak perusahaan sangat mengakui dan menghargai perusahaan yang merupakan asset penting bagi perusahaan.
“Kami sangat empati terhadap kejadian ini yang menimpa semua karyawan kami di Pasuruan. Situasi sulit ini harus terjadi. Tapi, kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh dalam memberikan semua hak karyawan dan semua kewajiban kami sebagai perusahaan akan tetap kami penuhi tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya kemudian.
Proses Sudah Sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum PT Agel Langgeng, Dr Atmari SH, MH yang menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Ia menjelaskan proses penyelesaian masalah tersebut sedang berjalan, di mana 123 dari 273 total pekerja atau 45% yang bekerja di PT Agel Langgeng Pasuruan sudah mendapatkan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
"Permasalahan yang ada saat ini terkait sisa karyawan yang masih menolak sekitar 150 orang yang PHK-nya belum selesai dan belum mengambil pesangon yang disiapkan perusahaan. Atas pertimbangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum tidak ada pilihan lain untuk menyelesaikan hal ini sesuai hukum yang berlaku, yaitu melalui proses di Disnaker Kabupaten Pasuruan. Proses hukum terhadap 150 karyawan menunggu anjuran mediator Disnaker Kabupaten Pasuruan," jelas Atmari.
Atmari juga menekankan bahwa proses yang sedang berjalan ini sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena sudah memenuhi ketentuan normatif. "PHK juga sudah sesuai regulasi dan bilamana yang bersangkutan dari 150 orang tersebut ingin mengambil hak-haknya yang sudah disediakan karyawan, kami persilakan," lanjutnya.
Atmari juga menyoroti pemberitaan tentang pengamanan pihak kepolisian yang cukup banyak di tempat-tempat tertentu pada saat unjuk rasa sebagaimana surat yang disampaikan ke Kapolda Jawa Timur.
“Ini perlu dipahami bahwa pengamanan tersebut sudah menjadi tugas kepolisian sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku. Sehingga saya juga menyampaikan atas nama management mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian karena sudah melakukan pengamanan atas kegiatan unjuk rasa yang dilakukan teman-teman pekerja sehingga bisa berjalan aman, damai dan tertib," terangnya kemudian.
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan supaya tidak menimbulkan persepsi yang berlainan. Atmari menekankan bahwa persoalan PT Agel Langgeng ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan lain, terutama dengan PT Santos Jaya Abadi atau Kapal Api karena menjadi tanggung jawab penuh PT Agel Langgeng.
Kekhawatiran dalam Sektor Bisnis Jawa Timur
Demo yang dilakukan oleh 150 karyawan PT Agel Langgeng ini menjadi sorotan khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur. Wakil Ketua DPD Apindo Jawa Timur, Bapak Jhonson, menyampaikan harapannya agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Kami menghargai kebebasan berpendapat atau pun melakukan demo silakan karena itu bagian hak masing-masing. Tapi kami berharap ini dilakukan dengan baik. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jika kita tidak menghormati ini, maka yang kami khwatirkan dari Apindo adalah ini akan mengganggu investasi di Jawa Timur. Karena demo yang dilakukan ini sudah cukup mengkhawatirkan. Dari pandangan kami sebagai pengusaha, kalau ada yang belum sepakat silakan ikuti jalur hukum. Kalau ada yang masih belum puas, lakukan itu di perusahaan," ungkapnya.
Bapak Jhonson juga melanjutkan, “Kami sangat concern terhadap pandangan pengusaha dan investor luar yang mau masuk dan melihat kasus ini bahwa ini menjadi hal yang tidak baik.”
Hoax Pemberitaan tentang Kapal Api

Pemberitaan yang simpang siur ini ternyata juga ikut menyeret nama Kapal Api di media sosial. Menanggapi isu tersebut, Bapak Pupuk Sugiharto sebagai GM Marketing PT Santos Jaya Abadi memberikan klarifikasinya.
"Permasalahan PT Agel Langgeng itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Santos Jaya Abadi dan Kapal Api. Apalagi dikatakan tidak membayar gaji karyawan, tidak bayar THR, apalagi bangkrut itu tidak benar. Sampai saat ini Santos Jaya Abadi masih beroperasi secara normal produk kita tetap bisa ditemukan di seluruh distributor Indonesia, tetap melayani keinginan dan kebutuhan konsumen loyal kami. Hal ini supaya jelas karena ada persepsi yang beredar di media sosial, ini penting agar konsumen paham supaya tidak ada persepsi negatif terhadap Kapal Api," jelas Bapak Pupuk.
Di akhir sesi konferensi pers tersebut, Bapak Edi selaku Direktur Utama PT Agel Langgeng menyampaikan bahwa direksi dan management PT Agel Langgeng akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak pesangon pekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Ia pun mengimbau semua pihak agar mampu menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan berita tidak bertanggung jawab terkait produk dan pihak di luar struktur management PT Agel Langgeng.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kly/wri)
Advertisement
