Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Serta Korban TPPO yang Diselamatkan Presiden Filipina
Mary Jane Veloso (Credit: Liputan6)
Kapanlagi.com - Setelah lebih dari sepuluh tahun terkurung di balik jeruji besi, Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, akhirnya bisa kembali ke tanah airnya. Kabar menggembirakan ini diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kerjasama yang luar biasa dalam menyelesaikan kasus ini.
“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara negara kita dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos Jr di akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
Mary Jane Veloso adalah terpidana dalam kasus narkoba yang sempat berada di ambang eksekusi mati. Namun, pada detik-detik terakhir, ia berhasil lolos setelah terungkap bahwa ia adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mari kita simak lebih lanjut fakta-fakta menarik seputar kasus Mary Jane yang kini telah dibebaskan.
Advertisement
1. Kronologi Kasus Mary Jane Veloso
Kasus Mary Jane Veloso dimulai pada tahun 2010 ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kilogram heroin tersembunyi di dalam kopernya, yang mengantarkannya pada hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 22 Oktober 2010.
Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa Mary Jane adalah korban dari perdagangan orang, direkrut secara ilegal oleh Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao.
Pada tahun 2015, saat Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan bersama delapan terpidana lainnya, harapan baru muncul ketika pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi agar Mary Jane dapat bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang menjeratnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Perjuangan Hukum dan Diplomasi Panjang
Setelah lebih dari sepuluh tahun berjuang tanpa henti, pemerintah Filipina akhirnya meraih harapan baru bagi Mary Jane, seorang warga negaranya yang terancam hukuman mati di Indonesia.
Presiden Marcos Jr. menyebut proses ini sebagai "perjalanan panjang dan sulit," di mana diplomasi dan konsultasi yang intensif membuahkan hasil dengan penundaan eksekusi.
"Kami telah berusaha keras, dan kini saatnya untuk membawa Mary Jane pulang ke tanah airnya," tegas Marcos Jr. Sementara itu, pemerintah Indonesia juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemindahan narapidana asing, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menambah harapan akan keadilan bagi Mary Jane.
3. Mary Jane sebagai Korban TPPO
Mary Jane, salah satu korban tragis dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terjebak dalam jaring kejahatan lintas negara yang kejam. Pada tahun 2020, Pengadilan Nueva Ecija di Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para perekrutnya, Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, karena terlibat dalam perekrutan tenaga kerja ilegal.
Dengan keberanian yang luar biasa, Mahkamah Agung Filipina memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk bersaksi sebagai korban TPPO, sebuah langkah yang tidak hanya menguatkan posisinya, tetapi juga menjadi kunci untuk membuka jalan menuju kebebasannya.
4. Kehidupan Mary Jane Selama di Penjara
Selama 12 tahun terkurung di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Mary Jane menjalani hidupnya dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum yang menyelimuti. Dalam serangkaian wawancara yang penuh emosi, ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena masih bisa terhubung dengan keluarganya, meski hanya melalui layar.
"Sebagai seorang ibu, saya merindukan momen-momen berharga melihat anak-anak saya tumbuh," ungkapnya dengan suara penuh haru. Namun, di balik semua kesedihan itu, Mary Jane tetap memelihara harapan.
"Saya yakin tidak ada yang terjadi tanpa izin Tuhan. Suatu saat, saya percaya kita akan berkumpul kembali," tuturnya dengan keyakinan yang menggetarkan hati.
5. Mengapa Mary Jane Veloso dibebaskan?
Setelah melalui serangkaian negosiasi yang penuh ketegangan antara pemerintah Filipina dan Indonesia, Mary Jane akhirnya menghirup udara kebebasan.
Dikenal sebagai korban perdagangan orang (TPPO), statusnya yang terungkap ini menjadi kunci untuk membatalkan hukuman mati yang mengancamnya, membawa harapan baru dan kelegaan bagi dirinya dan keluarganya.
6. Apa kasus yang menjerat Mary Jane Veloso?
Pada tahun 2010, Mary Jane ditangkap di Indonesia dengan tuduhan membawa 2,6 kilogram heroin, namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa ia sebenarnya adalah korban dari praktik perdagangan manusia yang kejam.
Kisahnya menggambarkan betapa rumitnya jaringan kejahatan yang sering kali menjerat orang-orang tak bersalah dalam situasi yang mengerikan.
7. Bagaimana peran Presiden Filipina dalam pembebasan Mary Jane?
Setelah lebih dari sepuluh tahun berjuang melalui jalur diplomasi yang penuh liku, Presiden Filipina akhirnya meraih keberhasilan gemilang dengan pembebasan Mary Jane, menandai sebuah langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.
8. Apa langkah Indonesia dalam menangani kasus Mary Jane?
Indonesia dan Filipina tengah merajut kerjasama yang erat dalam upaya menyelesaikan sebuah kasus penting, dengan opsi transfer narapidana menjadi salah satu pertimbangan utama.
Langkah ini diambil demi menjaga hubungan harmonis antara kedua negara, sambil tetap berkomitmen pada prinsip keadilan yang ada.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/rmt)
Advertisement
