Fakta Kasus Pelecehan Agus Buntung, Rekaman Video saat Ancam Korban Viral

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Fakta Kasus Pelecehan Agus Buntung, Rekaman Video saat Ancam Korban Viral
Agus Buntung.

Kapanlagi.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, kini menjadi sorotan publik setelah video ancamannya terhadap korban viral di media sosial. Dalam rekaman yang mengejutkan tersebut, Agus terlihat mengancam akan "membunuh mental" korban, yang langsung memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kasus ini mengungkap sisi kelam kejahatan seksual yang sering kali menimpa kelompok rentan, baik sebagai pelaku maupun korban. Agus, yang juga dikenal dengan nama IWAS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga saat ini, sebanyak 15 korban telah melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami, yang terjadi di berbagai lokasi, termasuk di homestay tempat kejadian.

Proses penanganan kasus ini terus berlanjut, dengan langkah-langkah seperti rekonstruksi dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Dalam laporan ini, kami merangkum fakta-fakta penting seputar kasus Agus Buntung, mulai dari bagaimana kasus ini terungkap hingga modus yang digunakan pelaku untuk menjebak korbannya. Simak ulasan lengkapnya yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com, Kamis (12/12).

1. Agus Buntung Lakukan Berbagai Cara Agar Korbannya Percaya

Kasus pelecehan yang melibatkan Agus di NTB mulai terkuak setelah sejumlah korban berani melapor kepada pihak berwajib. Dalam penyidikan awal, terungkap modus operandi Agus yang terencana, di mana ia menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korbannya.

Penyelidikan dimulai dari sebuah homestay yang menjadi saksi bisu dari beberapa insiden memilukan tersebut. Polisi pun melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 49 adegan yang menggambarkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus.

Proses ini sangat penting untuk memetakan kronologi kejadian secara menyeluruh. Selain itu, ancaman Agus yang terdengar dalam rekaman viral, di mana ia mengancam akan "membunuh mental" korban jika mereka melapor, semakin menambah tekanan psikologis yang dialami korban dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Modus Pelaku Membujuk Korban dengan Pura-Pura Minta Bantuan

Agus, dengan kecerdikan yang mencengangkan, menggunakan taktik manipulatif untuk mendekati korbannya, berpura-pura sebagai penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan.

Dengan cara ini, ia berhasil meraih kepercayaan korban sebelum membawanya ke lokasi yang sudah direncanakan.

Dalam beberapa kesempatan, Agus meminta korban untuk membayar biaya homestay sebesar Rp50 ribu, mengklaim bahwa ia tidak memiliki uang tunai. Begitu korban berada di dalam kamar, Agus segera memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan pelecehan.

Meskipun keterangan korban dan Agus sering kali bertolak belakang, rekonstruksi yang dilakukan mengungkapkan gambaran yang lebih jelas mengenai aksi keji pelaku.

Tak hanya itu, Agus juga menggunakan sepeda motor untuk mengajak korban berkeliling, bagian dari strateginya untuk menciptakan suasana nyaman sebelum melakukan aksinya yang tercela.

3. Rekaman Suara Agus Buntung

Empat korban berani melangkah maju dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah merasakan tekanan psikologis yang mendalam, terutama setelah rekaman ancaman Agus viral di media sosial.

Ancaman tersebut membuat mereka terintimidasi dan ragu untuk melanjutkan laporan. Tak hanya korban, dua pendamping mereka pun merasakan hal serupa dan juga meminta perlindungan.

LPSK mengungkapkan bahwa minimnya kesaksian dari korban menjadi tantangan besar dalam penyidikan kasus ini. Baru-baru ini, rekaman suara Agus Buntung yang memperlihatkan manipulasi dan ancaman terhadap korbannya juga tersebar luas.

Dalam rekaman itu, Agus dengan dingin mengancam, "Kalau kamu nangis, kujamin bakalan mati. Ini bisa kamu jadikan bukti omongan saya kirim ke orang tuamu. Membunuh bukan berarti saya membunuh, tapi membunuh mentalmu," yang semakin menegaskan betapa mengerikannya situasi yang dihadapi para korban.

4. Rekonstruksi dan Bukti-Bukti Baru

Polda NTB menggelar rekonstruksi mendebarkan di tiga lokasi kunci: Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay di Mataram, dengan menampilkan 49 adegan yang menggambarkan secara rinci kejadian yang terjadi, termasuk momen-momen krusial antara pelaku, Agus, dan korban di dalam kamar homestay.

Dalam proses tersebut, terungkap adanya perdebatan sengit mengenai pembayaran kamar yang menjadi pemicu konflik, meski Agus bersikeras bahwa hubungan mereka adalah atas dasar suka sama suka.

Namun, bukti dan kesaksian dari korban menampakkan sisi kelam dari cerita tersebut, mengindikasikan adanya unsur paksaan yang tak bisa diabaikan.

5. Pembelaan Agus dan Dukungan Pengacara

Sebanyak 16 pengacara siap berjuang membela Agus dalam kasus yang tengah menghebohkan ini. Tim kuasa hukum Agus menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam memberikan informasi, meskipun argumen mereka sering kali menjadi sorotan tajam publik.

Mereka berpendapat bahwa tindakan Agus merupakan hasil kesepakatan dengan korban, sebuah pernyataan yang memicu perdebatan sengit di ruang sidang.

Sementara itu, para pengacara korban menegaskan pentingnya menempatkan kesaksian korban sebagai bukti utama, sesuai dengan ketentuan undang-undang kekerasan seksual yang berlaku.

6. Apa yang menyebabkan kasus Agus Buntung menjadi sorotan?

Kasus Agus Buntung mencuri perhatian masyarakat karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai pelaku, yang sekaligus menimbulkan ancaman serius bagi korban.

7. Berapa jumlah korban yang dilaporkan dalam kasus ini?

Sampai saat ini, sudah ada 15 korban yang berani angkat suara dan melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Agus, menggugah perhatian publik dan menyoroti pentingnya keadilan bagi mereka yang mengalami kekerasan.

8. Apa langkah hukum yang telah diambil dalam kasus ini?

Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap yang mendebarkan, dengan dilakukannya rekonstruksi yang melibatkan 49 adegan kunci, pelimpahan berkas ke kejaksaan, serta permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending