Pedagang Es Cincau Raba Dada Pembeli yang Masih Anak-Anak

Diterbitkan:

Pedagang Es Cincau Raba Dada Pembeli yang Masih Anak-Anak
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - KS (49), pedagang es cincau keliling di Kabupaten Malang ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual. Pelaku meraba dada pembelinya yang masih berusia anak-anak

Kasatreskrim Kepolisian Resor Malang mengatakan, kejadian bermula saat pihaknya menerima informasi video viral di sosial media facebook. KS diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Malang dan Polsek Pakisaji di wilayah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral tersebut adalah yang bersangkutan," tegas AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang saat dikonfirmasi Sabtu (25/11).

1. Video Viral di Facebook

Pelaku berasal dari Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten yang keseharian berjualan keliling. Video viral yang beredar di sosial media facebook terjadi di permukiman warga di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun sedang bermain di perkampungan. Korban tiba-tiba dipanggil oleh pria penjual jajanan es cincau yang sedang berkeliling.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dilakukan Tak Hanya Sekali

Tidak lama kemudian, korban ditawari es cincau dan dipersilahkan mengambil sendiri. Saat korban mengambil es cincau, pelaku tiba-tiba meraba area dada korban.

Perbuatan itu berulangkali dilakukan pelaku terhadap korban. Bahkan, pelaku juga mengambil foto korban saat melakukan aksinya.

Polisi yang mengetahui beredarnya video tersebut segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pelaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian serta ponsel, kemudian dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.

3. Bukti Video Porno Browser Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta mengejutkan yakni diketemukannya puluhan riwayat situs (history) yang memuat konten pornografi. Pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang tersebut semenjak jauh dari istrinya di kampung halaman.

“Histori web browser yang bersangkutan berisi pencarian, mohon maaf, video tidak senonoh terkait dengan anak,” jelasnya.

4. Modus Es Cincau

Sementara Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar menambahkan, modus pelaku dengan cara memberi es cincau gratis pada korban. Sehingga, korban terbujuk rayu dan lengah dan saat itulah pelaku menggerayangi korban.

“Modusnya yang digunakan pelaku adalah menawarkan es cincau secara gratis kepada korban, saat korban lengah pelaku melakukan aksi tidak patut tersebut,” ungkap Ipda Adnan.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending