Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat. Dari awal persidangan sampai saat ini, hakim menjatuhkan vonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain kejujuran dari Bharada E yang mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman yang ia terima ini juga hasil kerja keras tim kuasa hukumnya, salah satunya Stella Masengi. Lantas, seperti apa sosok Stella? Cek di sini!
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer karena ia merupakan eksekutor pertama pembunuhan Yosua Hutabarat.