Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat. Dari awal persidangan sampai saat ini, hakim menjatuhkan vonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain kejujuran dari Bharada E yang mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman yang ia terima ini juga hasil kerja keras tim kuasa hukumnya, salah satunya Stella Masengi. Lantas, seperti apa sosok Stella? Cek di sini!
Stella juga berharap, vonis yang diterima oleh Eliezer bisa lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.