Aneh Tapi Nyata, Foto Kendaraan Kelebihan Muatan Ini Mengejutkan!
Diterbitkan
Indonesia memiliki peraturan khusus soal muatan barang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2007. Sebagai bentuk pengawasan terdapat penimbangan kendaraan di sejumlah titik. Sayang, masih saja ada kendaraan yang mengangkut muatan berlebih padahal risikonya nyawa sendiri dan orang lain lho! Tak cuma Indonesia, negara lain pun demikian. Bagaimana saja? Simak di bawah ini!
Yang terakhir, tidak hanya di negara berkembang negara maju juga punya kendaraan kelebihan muatan lho! Tak tanggung-tanggun, rumah yang dimuat!
Hak Cipta: © EMGN
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
