Gelar Nonton Bareng Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Venue Nobar di Bali Jadi Tersangka

Diperbarui: Diterbitkan:

Gelar Nonton Bareng Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Venue Nobar di Bali Jadi Tersangka
Credit: Dokumentasi IEG

Kapanlagi.com - Surya Citra Media Group (SCM), melalui Indonesia Entertainment Group (IEG), menindaklanjuti proses hukum atas venue yang sebelumnya melakukan pelanggaran public viewing atau nonton bersama atas konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCM. Adapun lisensi konten olahraga yang SCM miliki saat ini antara lain Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women's Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya.

IEG bersama dengan kuasa hukum dari Ginting & Associates Law Office serta Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melanjutkan proses hukum berupa pemanggilan terhadap venue-venue yang sudah berstatus sebagai Tersangka di Bali, yang mana proses hukum ini akan terus dijalankan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan. Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari DJKI terhadap 3 Tersangka dan 2 Saksi pada hari Rabu 24 April dan Kamis 25 April 2024 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Untuk pemeriksaan tersangka ini ada tiga venue yang ditetapkan di Bali. Nantinya juga akan ada beberapa venue lanjutan yang akan kami proses juga secara khusus mungkin di Bali ada sekitar empat venue lagi yang akan kita tetapkan menjadi tersangka. Kemudian di beberapa kota yang lain juga kita on proses, ada beberapa kota yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum,” tutur Belafonti selaku GM Business Development & Content.

1. Bukti Keseriusan SCM

Hasil dari pemeriksaan ketiga venue dengan status tersangka di Bali ini, para venue tersebut akan mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar difasilitasi untuk proses mediasi dengan pelapor, yaitu IEG. Setelah surat permohonan diterima oleh Penyidik, maka Penyidik akan menyiapkan dan memfasilitasi proses mediasi yang mempertemukan venue dan IEG.

Dengan adanya tindak lanjut dari proses hukum ini memperlihatkan keseriusan grup SCM dalam penindakan hukum terhadap venue yang melakukan pelanggaran nonton bersama. Keseriusan ini pun sejalan dengan program kerja dari DJKI, sebagaimana yang disebutkan oleh DIREKTUR Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol. Anom Wibowo, S.I.K, M.Si. yang mengatakan “Tujuan kami adalah memberikan efek jera. Tetapi kalau mereka meminta untuk menjadi mediator kami. Kami fasilitasi tetapi bagi mereka yang tidak meminta, tentu kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan vonis di pengadilan “.

Dengan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh IEG bersama DJKI baik melalui platform digital, media sosial, maupun mendatangi para pelaku usaha di beberapa kota diharapkan agar semua venue yang berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama dapat melakukan pendaftaran atau izin terlebih dahulu. IEG juga menghimbau bagi para penggemar olahraga agar melakukan kegiatan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi. Adapun daftar venue berlisensi ini dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Masih Berkesempatan

Di sisi lain, untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.

“Kami menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama untuk liga inggris, liga champions dan sports property lainnya milik Emtek Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau illegal. Jadi diharapkan para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama dari konten-konten milik grup SCM, agar segera menghubungi dan melakukan pendaftaran melalui PT Indonesia Entertainmen Grup," pungkas Belafonti.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/ums)