Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Harganya

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Harganya
Ilustrasi rokok (Credit: Pixabay/NoblePrime)

Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kabar yang cukup mengejutkan bagi para perokok dan pelaku industri tembakau. Mulai 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan! Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah, harga jual eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok akan naik dengan persentase yang bervariasi, tergantung pada jenis dan golongan rokok tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi tembakau di tanah air sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, meskipun tarif cukai itu sendiri tidak mengalami perubahan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok untuk berbagai kategori, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok cerutu.

Bagi masyarakat dan pelaku industri tembakau, kini saatnya untuk bersiap-siap menghadapi perubahan ini. Penting bagi konsumen untuk memahami harga rokok terbaru agar bisa mengantisipasi perubahan biaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian harga jual eceran rokok yang akan berlaku, simak terus berita selanjutnya seperti dihimpun Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Senin (16/12).

1. Kenaikan Harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)

Harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) mengalami lonjakan yang cukup mencolok. Untuk golongan I, SKM kini dihargai Rp2.375 per batang, mencatat kenaikan 5,08 persen dibandingkan tahun 2024, sementara golongan II SKM melonjak menjadi Rp1.485 per batang dengan kenaikan 7,6 persen dan tarif cukai Rp746 per batang.

Di sisi lain, SPM golongan I juga tidak ketinggalan, naik 4,8 persen menjadi Rp2.495 per batang, dan golongan II SPM kini seharga Rp1.565 per batang, meningkat 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang.

Kenaikan harga ini menandakan bahwa rokok mesin, baik kretek maupun putih, akan semakin bervariasi dalam harganya antara golongan I dan II. Dengan perubahan ini, konsumen akan merasakan dampak di pasar, di mana beberapa jenis rokok mungkin akan menjadi lebih sulit dijangkau.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan konsumsi tembakau dan membantu pengendalian rokok di masyarakat.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama dengan BKF. Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, seperti dilansir ANTARA.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Kenaikan Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)

Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) akan mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Untuk golongan I, harga SKT akan melonjak menjadi antara Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, mencatatkan kenaikan sekitar 9,5 persen.

Golongan II dan III juga tak luput dari perubahan, dengan harga SKT golongan II naik menjadi Rp995 per batang (kenaikan 15 persen) dan golongan III mencapai Rp860 per batang (kenaikan hingga 18,6 persen).

Hampir semua jenis SKT dan SPT, baik yang berfilter maupun tanpa filter, turut merasakan dampak ini, yang membuat konsumen harus bersiap menghadapi biaya rokok yang lebih tinggi.

Kenaikan harga ini diharapkan dapat membantu pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat dan mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia. Para pelaku industri tembakau pun dituntut untuk beradaptasi dengan kebijakan harga baru ini.

3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Mulai 1 Januari 2025, para pecinta rokok di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi kenaikan harga untuk sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter (SPTF).

Harga jual eceran terendah untuk jenis rokok ini akan melambung menjadi Rp2.375 per batang, naik sekitar 5 persen dibandingkan tahun lalu. Kenaikan harga ini berlaku untuk semua varian SKTF dan SPTF yang beredar, sebagai langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau di tanah air.

Meskipun kenaikannya tidak sebesar rokok lainnya, dampaknya tetap terasa bagi konsumen dan industri, mengingat popularitas rokok tangan filter yang begitu luas.

Dengan penyesuaian harga ini, konsumen mungkin akan merasakan dampak jangka panjang terhadap daya beli mereka, sementara industri rokok dituntut untuk merumuskan strategi baru agar tetap bersaing di tengah perubahan yang ada.

Hal ini tentu akan memengaruhi pilihan konsumen dalam memilih jenis rokok yang mereka konsumsi.

4. Harga Jenis Rokok Lainnya: Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), dan Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Pada tahun 2025, harga berbagai jenis rokok tradisional seperti kelembak kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), dan rokok daun atau klobot (KLB) tetap stabil tanpa perubahan yang mencolok.

Untuk KLM golongan I, konsumen masih bisa mendapatkan rokok ini dengan harga Rp950 per batang, sementara golongan II KLM tetap dijual dengan harga terjangkau Rp200 per batang.

Begitu juga dengan tembakau iris, yang harganya berkisar antara Rp55 hingga Rp180 per batang, dan rokok daun atau klobot tetap dipatok dari Rp290 per batang.

Harga rokok cerutu pun tidak mengalami perubahan, dengan kisaran harga mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 per batang, tergantung jenis dan golongannya.

Kebijakan harga yang konsisten ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga aksesibilitas produk tembakau lokal di tengah kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang lebih luas.

5. Pengaruh Kenaikan Harga Rokok Terhadap Industri dan Konsumen

Kenaikan harga rokok yang baru-baru ini diterapkan diprediksi akan mengguncang industri tembakau dan memengaruhi kebiasaan konsumsi masyarakat.

Bagi para perokok, lonjakan harga ini bisa jadi memaksa mereka untuk merogoh kocek lebih dalam, beralih ke jenis rokok lain, atau bahkan berusaha mengurangi kebiasaan merokok mereka.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan angka perokok aktif di Tanah Air. Di sisi lain, industri tembakau harus bersiap menghadapi tantangan baru; mereka mungkin perlu merombak strategi pemasaran dan penetapan harga agar tetap kompetitif di tengah turbulensi pasar ini.

Meskipun tarif cukai tetap, perubahan harga jual eceran tetap mengguncang dinamika yang ada. Pemerintah optimis, kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi tembakau dan keberlangsungan industri, sekaligus mendongkrak pendapatan dari sektor cukai.

6. Kapan harga rokok akan naik?

Mulai 1 Januari 2025, para perokok harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam, karena pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga rokok.

7. Apakah kenaikan harga rokok disertai dengan kenaikan tarif cukai?

Jangan khawatir, tarif cukai tetap stabil! Yang mengalami perubahan hanyalah harga jual eceran yang kini mengalami kenaikan.

8. Apa tujuan kenaikan harga rokok ini?

Kenaikan harga tembakau bertujuan strategis untuk menekan konsumsi, melindungi industri hasil tembakau, serta memaksimalkan pendapatan negara.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending