Heboh Tata Tertib RW di Malang, Pelaku Zina dan KDRT Didenda Jutaan Rupiah

Penulis: Guntur Merdekawan

Diterbitkan:

Heboh Tata Tertib RW di Malang, Pelaku Zina dan KDRT Didenda Jutaan Rupiah
Image: KapanLagi/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Mulyorejo, Malang menerapkan sebuah peraturan yang cukup unik dan menarik perhatian khalayak ramai. Pelaku kriminal yang tertangkap basah diwajibkan membayarkan denda hingga jutaan rupiah.

Beberapa tindak kriminal yang disebutkan adalah berzina (denda Rp 1,5 juta), KDRT (Rp 1 Juta), transaksi atau pelaku narkoba (Rp 500 ribu). Total ada 7 poin yang disebutkan dalam daftar resmi yang dikeluarkan pada 14 Juni 2019 itu.

Ashari, Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang membenarkan adanya edaran tata tertib tersebut. Namun ditegaskan edaran tersebut dikeluarkan atas kesepakatan bersama demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

"Yang melatarbelakangi kami membuat surat edaran itu, supaya kampung kita itu aman, sehat, harmonis, respon. Kita bekerja di kampung ikhlas," kata Ashari, Kamis (11/7).

1. Belajar Dari Pengalaman Masa Lalu

Tata tertib itu dibuat setelah melalui pembicaraan RT dan tokoh sebagai perwakilan masyarakat. Aturan itu juga belajar dari kejadian sebelumnya yang meresahkan warga, seperti keributan karena kasus perselingkuhan, warga yang kontrak tidak melapor hingga gangguan lingkungan lainnya.

"Sering terjadi gangguan, visi dan tujuan kita agar aman tertib, mengacu ke sana. Sehingga bersama kita membuat peraturan yang bisa diterapkan," jelasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Warga Pendatang Bayar Rp 1,5 Juta

Sementara itu, ada pula aturan yang menyebut jika warga pendatang wajib dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Bukan tanpa alasan, nantinya uang itu akan digunakan secara terpisah, yakni Rp 1 juta untuk kepentingan tanah makam dan Rp 500 ribu untuk kas RT dan RW.

Penetapkan nilai angka tersebut dibuat berdasarkan rapat bersama. Periode sebelumnya, pembayarannya sebesar Rp 750 ribu, tetapi memang tidak ada aturan tertulisnya. Tetapi sejak edaran tata tertib tersebut ditetapkan masih belum ada transaksi.

"Itu pun membayarnya di RT. Tetapi transaksi itu belum pernah terjadi, belum ada transaksi," jelasnya.

3. Pindah Kontrakan Juga Kena Biaya

Tata tertib tersebut juga mencantumkan untuk warga pindah kontrak dikenakan sumbangan Rp 250 ribu dan warga kos sebesar Rp 50 ribu. Sementara warga yang menjual asetnya dikenakan komisi 0,2 persen. Namun aturan tersebut masih menjadi perdebatan warga karena dianggap terlalu kecil.

"Itu kesepakatan saja, nanti bentuk uang dari mereka itu kita buat untuk kegiatan warga, seperti Agustusan, lomba kebersihan. Diambilkan dari mana, ya dari uang itu," katanya.

Tata tertib dibuat agar para pendatang mau melaporkan diri. Karena selama memang masih terjadi warga tidak melapor, bahkan diam-diam. Jika tidak bisa atau keberatan dengan nominal yang tertera, kata Ashari, bisa memberi tidak masalah dan kalau memberi seikhlasnya juga tidak masalah.

"Terpenting komunikasi saja. Di kampung itu dibutuhkan saling komunikasi. Ibu ini kontrak di rumah bapak ini, yang punya rumahnya ini. Kalau nanti kemasukan teroris dan sebagainya bagaimana?" tegasnya.

4. Denda Yang Sifatnya Tidak Wajib

Warga yang membuat keramaian seperti pesta pernikahan yang menutup jalan raya dikenakan iuran kas sebesar Rp 100 ribu. Warga yang menginap hingga tidak melapor selama 3 X24 jam juga didenda Rp 1 Juta. Ashari mengatakan, bahwa aturan tersebut bukan kalimat hukum yang disertai sanksi. Tetapi kalimat operasional agar bisa dilakukan.

"Andaikata ndak memberi tidak masalah. Di situ tidak mencantumkan, kalau tidak memberi dikenakan sanksi, kan ndak ada," jelasnya.

Sementara Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid mengatakan kalau tatib tersebut akan direvisi. Ketua RW dan pengurus akan menarik serta melakukan pembicaraan kembali membahas atas aturan tersebut.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)