Imbas Virus Corona, Pemkot Malang Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Imbas Virus Corona, Pemkot Malang Liburkan Sekolah Selama 14 Hari
Merdeka.com

Kapanlagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meliburkan proses belajar dan mengajar di sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Keputusan libur selama 14 Hari ke depan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat.

"Karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka mulai besok Senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP untuk diliburkan," kata Sutiaji, Walikota Malang dalam keterangan persnya, Minggu (15/3).

Sementara untuk pengumuman jenjang SMA/ SMK dilakukan secara tersendiri, karena memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun pihaknya tetap meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan propinsi Jawa Timur.

"Saya memang perintahkan kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang, semata agar ada keselarasan gerak kebijakan," imbuhnya.

 

1. Jalankan Secara Tegas

Walikota Sutiaji menyampaikan, selama diliburkan diharapkan sekolah dan guru terus memantau perkembangan belajar para siswa. Guru diminta memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan-penugasan yang bisa dilakukan secara darling.

"Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan Dikbud kota untuk terus membangun komunikasi intens melalui media-media on line yang dimiliki," tambahnya.

Senin (16/3) seyogyanya, Sutiaji akan meninjau ke sekolah-sekolah sekaligus mengedukasi tentang Convid-19. Tetapi kemudian muncul instruksi tersebut yang dipandang harus dilaksanakan secara tegas.

"Namun karena ini instruksi maka harus kita jalankan secara rigid (tegas)," tegasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tindaklanjuti Perintah Kemendikbud

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah menginformasikan telah menindaklanjuti perintah Kemendikbud dan Walikota Malang. Perintah teraebut telah dilanjutkan ke Kepala Sekolah dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

"Petunjuk dan perintahnya baru kami dapat, sehingga kami bergerak melalui jalur yang kami miliki malam ini juga, sehingga masing-masing sekolah segera dapat menginfokan ke orang tua murid," ujar Zubaidah.

Pers rilis Humas Kota Malang melansir bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3). Kebijakan tersebut disebutkan telah disampaikan Mendikbud melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3).

Sutiaji direncanakan akan memantau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Adapun untuk even yang bersifat mobilisasi dan atau lalu lalang orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk hiburan hiburan malam.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/frs)

Reporter:

Darmadi Sasongko

Rekomendasi
Trending