Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah dan Nggak Ribet

Penulis: Dhia Amira

Diterbitkan:

Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah dan Nggak Ribet
Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Kapanlagi.com - STNK termasuk dokumen penting yang harus kita siapkan dalam berkendara. Sehingga bila STNK hilang, tentu hal ini sangat menyulitkan kita untuk berkendara dengan aman. Namun tenang KLovers, kalian bisa kok dengan mudah mengurus STNK yang hilang. Bahkan cara mengurus STNK hilang ini pun tidak sulit loh. Kalian hanya perlu melengkapi dokumen penting dan datang ke Samsat.

Dan tidak perlu khawatir, biaya pengurusan STNK ini juga murah kok. Tidak perlu biaya beratus ribu bila kalian sudah membayar pajak motor dengan tepat waktu. Jadi jangan takut untuk mengurus STNK yang hilang dengan segera. Karena STNK sangat dibutuhkan bagi kita yang selalu berkendara, baik itu motor hingga mobil.

Nah, berikut ini ada beberapa tahapan dan cara mengurus STNK hilang yang mudah dan nggak ribet. Yuk langsung saja dicek KLovers.

1. Persyaratan yang Dimiliki saat Mengurus STNK Hilang

Sebelum mengetahui cara mengurus STNK hilang, kalian harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pengurusan STNK yang hilang. Namun perlu diingat bahwa, pengurusan STNK yang hilang dilakukan di samsat masing-masing daerah.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya. Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai cara mengurus STNK hilang:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Biaya Mengurus STNK Hilang

Dalam pengurusan STNK yang hilang tentu ada biaya yang harus kita keluarkan. Hal ini karena, semua hal tentang pengurusan STNK masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0

3. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Semua barang penting yang hilang tentu harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Tentu hal ini juga berlaku untuk STNK kalian yang hilang. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.

Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.

Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

4. Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah membuat surat kehilangan di kantor polisi, kalian juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mengurus STNK yang hilang. Adapun berkas-berkas yang dimaksud antara lain:

1. KTP asli

2. Fotokopi STNK hilang

3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi

4. BPKB asli maupun fotokopi

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah semua berkas telah disiapkan, maka kalian bisa langsung menuju kantor Samsat untuk pengurusan. Setelah datang ke Samsat, awal pengurusan kalian harus formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket pengurusan STNK hilang.

6. Menyerahkan Semua Berkas

Kemudian, kalian bisa menyerahkan semua berkas dokumen yang diperlukan dalam pengurusan STNK yang hilang. Biasanya di kantor Samsat akan ada loket untuk meletakkan semua dokumen yang telah disiapkan. Namun bila kalian masih bingung, kalian bisa kok bertanya kepada petugas yang ada di sana, maka mereka akan siap membantu.

7. Cek Fisik Kendaraan

Setelah memberikan seluruh dokumen, tahap selanjutnya yaitu ada cek fisik kendaraan. Ya, ini untuk memastikan apakah kendaraan yan kita bawa sesuai dengan STNK dan juga BPKB yang kita berikan sebagai dokumen pendukung. Tidak hanya cek fisik kendaraan saja, pada tahap ini pemilik juga menggesek nomor rangka dan mesin. Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.

8. Melakukan Pembayaran

Setelah cek fisik kendaraan, cara mengurus STNK hilang berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran. Kalian perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda. Bila sudah, maka kalian bisa serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK yang baru.

9. Hal yang Harus Diperhatikan Ketika STNK Hilang

Nah, bila kalian masih bingung untuk penjelasan di atas, misalnya saja kalian tidak memiliki fotokopi STNK. Maka berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mengurus STNK hilang.

1. Jika tidak ada fotokopi STNK

Jika kalian tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang, kalian harus datang ke dealer di mana kalian membeli kendaraan tersebut. Di dealer biasanya kalian akan mendapat fotokopi BPKB apabila BPKB masih dalam masa tahan karena kredit, atau mendapatkan surat pengantar kehilangan STNK dari dealer.

2. Bayar pajak

Jika kalian belum membayar pajak kendaraan, maka kalian harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraan secara tepat dan teratur.

Itulah beberapa cara mengurus STNK hilang yang mudah dan nggak ribet. Kalian akan mendapatkan STNK baru tanpa ada kesulitan bila semua dokumen telah tersedia.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending