Tata Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona Covid-19, Memandikan - Mengubur

Penulis: Puput Saputro

Diperbarui: Diterbitkan:

Tata Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona Covid-19, Memandikan - Mengubur
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Beberapa saat yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan penolakan jenazah korban virus corona covid-19 di Ungaran, Jawa Tengah. Perwakilan warga yang menolak menyebut jenazah itu ditolak lantaran warga takut akan timbulnya penularan. Namun, kekhawatiran itu tidak terbukti. Sebab, tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19 dilakukan dengan prosedur khusus.

Padahal, faktanya menurut sejumlah ahli, jenazah terinfeksi virus corona covid-19 tidak akan menularkan virus setelah dimakamkan. Terlebih, sebelum dilakukan proses pemakaman, jenazah korban virus corona covid-19 sudah diproses melalui tata cara khusus oleh pihak rumah sakit.

Tata cara mengurus jenazah korban virus corona tersebut akan meminimalisir risiko penularan petugas pemakaman. Lantas kira-kira seperti apa tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber.

1. Persiapan Memandikan Jenazah Korban Virus Corona

Layaknya jenazah yang meninggal akibat penyebab lainnya, jenazah korban virus corona juga dimandikan. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mulai memandikan jenazah tersebut. Berikut beberapa hal yang harus dilakukan.

1) Petugas diwajibkan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD), lengkap dengan masker, kacamata, dan sarung tangan.

2) Selama di ruang penyimpanan jenazah, petugas tidak diperkenankan makan, minum, merokok, atau melakukan kegiatan lain kegiatan sejenisnya.

3) Tidak melakukan kontak langsung dengan cairan atau darah yang keluar dari tubuh jenazah korban virus covid-19.

4) Petugas selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan cairan antiseptik.

5) Selama bertugas, sebaiknya petugas tidak mempunyai luka terbuka. Apabila punya, segera tutup dengan plester atau perban antiair.

6) Petugas harus melaporkan setiap kejadian atau insiden yang dialami selama proses mengurus jenazah korban virus corona covid-19 pada pengawas.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tata Cara Memandikan

Dalam agama islam sendiri memandikan jenazah sebelum dimakamkan memang sudah menjadi sebuah keharusan. Sebab, memandikan jenazah bertujuan menyucikan jenazah sebelum dimakamkan. Namun, memandikan jenazah korban virus corona covid-19 tentu tidak bisa dilakukan sama seperti saat memandikan jenazah pada umumnya.

Berikut tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19, memandikan:

1) Jenazah dimandikan tanpa dibuka pakaiannya.

2) Petugas memandikan najis di tubuh jenazah.

3) Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air di seluruh tubuhnya secara merata.

3. Menyucikan Jenazah dengan Tayamum

Namun, apabila kondisi jenazah dan keadaan tidak memungkinkan petugas untuk memandikan jenazah, jenazah cukup disucikan dengan cara tayamum. Tata cara menyucikan jenazah dengan tayamum sama halnya pada umumnya, yaitu dengan mengusap tangan dan kedua tangan jenazah dengan debu.

4. Mengafani Jenazah Korban Virus Corona Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa mengenai tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19, termasuk di dalamnya cara mengafani. Sebab, dalam agama islam, mengafani jenazah juga menjadi sebuah keharusan.

Selain itu, dari Kementrian Agama juga mengeluarkan keterangan tersendiri terkait tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19. Berikut tata cara mengafani jenazah korban virus corona covid-19 menurut fatwa MUI dan keterangan Kementerian Agama.

1) Jenazah dikafani setelah dimandikan atau disucikan dengan tayamum atau tanpa dimandikan jika keadaannya memang mengharuskan demikian. Jenazah dikafani dengan cara membungkus sekujur tubuh jenazah dengan kain kafan.

2) Setelah dikafani, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Tujuannya agar melindungi petugas pemakaman dari risiko penularan.

3) Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah berbahan kayu atau bahan lain yang kedap air dan udara.

4) Jika saat proses pengafanan masih ditemukan najis di tubuh jenazah, petugas diperkenankan mengabaikan hal itu.

5) Jenazah yang sudah disimpan dalam peti tidak diperkenankan untuk dibuka lagi.

6) Jenazah harus segera dimakamkan, paling lama 4 jam setelah diurus.

5. Tata Cara Sholat Jenazah Korban Virus Corona Covid-19

Prosesi lain yang tidak boleh terlewat dalam menguburkan jenazah muslim adalah sholat jenazah. Berikut tata cara sholat jenazah untuk korban corona covid-19.

1) Sholat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dikafani.

2) Sholat jenazah dilakukan di lokasi yang aman dari risiko penularan virus corona covid-19.

3) Sholat jenazah bisa dilakukan minimal oleh satu orang saja, dan bisa dilakukan di pemakaman, sebelum jenazah dikebumikan. Selain itu, jenazah juga bisa disholatkan secara ghaib dari jarak jauh.

6. Tata Cara Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona Covid-19

Pemakaman jenazah korban virus corona covid-19 dilakukan khusus. Aturan pemakaman jenazah korban virus corona covid-19, di antaranya harus sesuai dengan aturan medis. Petugas diwajibkan mengenakan APD. Selain itu lokasi pemakaman juga harus diperhatikan, tidak boleh terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan sumber air.

Itulah tata cara mengurus jenazah korban virus corona covid-19, mulai dari memandikan sampai memakamkan. Jadi, jika ada korban atau jenazah yang meninggal diduga terinfeksi virus corona di sekitar tempat tinggalmu, sebaiknya hubungi rumah sakit atau petugas kesehatan terkait. Jangan coba-coba mengurusi jenazah itu secara langsung.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)