Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketahui Tanggal dan Kabar Terbarunya
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (credit: rifqikarsayuda.com)
Kapanlagi.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan mengalami perubahan jadwal. Awalnya direncanakan berlangsung pada Februari 2025, kini pelantikan tersebut harus mengalami penundaan hingga Maret 2025. Keputusan ini diambil demi memastikan semua sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan dengan tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Setelah itu, MK baru akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi semua gubernur dan wali kota terpilih.
"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ungkap Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA.
Langkah pengunduran ini diambil untuk menjaga keseragaman dalam jadwal pelantikan, sehingga semua kepala daerah, bahkan yang tidak terlibat sengketa, harus bersabar hingga proses di MK selesai.
Advertisement
1. Alasan Penundaan Jadwal Pelantikan
Pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada Februari 2025 terpaksa ditunda, menyusul proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
MK diperkirakan akan menyelesaikan sidang perkara PHPU hingga 13 Maret 2025, dan demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Serentak, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa semua pelantikan harus menunggu hasil akhir dari sengketa tersebut.
"Prinsip dasar Pilkada Serentak mengharuskan semua pihak, termasuk yang tidak bersengketa, untuk bersabar sampai proses di MK selesai," ungkap Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tahapan Penyelesaian Sengketa di MK
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 akan dimulai dengan langkah penting pada Januari 2025, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8.
Permohonan sengketa yang diajukan sebelumnya telah resmi terdaftar pada 3 Januari 2025 melalui platform elektronik e-BRPK. Sidang lanjutan pun sudah dijadwalkan berlangsung antara 14 hingga 28 Februari 2025 untuk perkara yang masih berjalan.
Setelah itu, para hakim MK akan berkumpul dalam rapat permusyawaratan untuk merumuskan keputusan akhir mereka pada 3 hingga 6 Maret 2025, sebelum hasilnya diumumkan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung antara 7 hingga 11 Maret 2025.
3. Dampak Penundaan bagi Daerah Tanpa Sengketa
Meskipun di daerah tersebut tidak ada sengketa yang mengemuka, dampak penundaan ini tetap merembet ke mereka. Para kepala daerah di wilayah yang damai ini kini harus bersabar, menanti hingga seluruh proses di Mahkamah Konstitusi rampung sebelum bisa melangkah maju.
4. Regulasi yang Mengatur Jadwal Pelantikan
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, di mana gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan, pemerintah kini bersiap mengeluarkan Peraturan Presiden baru untuk menyesuaikan jadwal tersebut. Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden, menambah ketegangan dan harapan di kalangan masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru.
5. Jadwal Baru Pelantikan di Maret 2025
Setelah sidang sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi yang berakhir pada 13 Maret 2025, pelantikan para kepala daerah dijadwalkan ulang pada bulan yang sama. Namun, hingga saat ini, tanggal pasti pelantikan masih menjadi misteri yang dinantikan.
Penundaan ini bertujuan agar semua kepala daerah terpilih bisa dilantik secara serentak, sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan momen bersejarah yang penuh harapan bagi masyarakat.
6. Mengapa jadwal pelantikan kepala daerah diundur?
Proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi mengalami penundaan, dengan jadwal baru yang ditetapkan akan rampung pada 13 Maret 2025.
7. Apa peran MK dalam sengketa Pilkada?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai langkah penting dalam pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025, dan akan melanjutkan persidangan yang dinanti-nanti hingga 11 Maret 2025, demi menyelesaikan seluruh perkara sengketa yang ada.
8. Kapan jadwal baru pelantikan kepala daerah?
Pelantikan yang semula direncanakan akan berlangsung pada Maret 2025 kini harus menunggu kepastian lebih lanjut, karena tanggal pastinya masih bergantung pada keputusan Presiden.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/rmt)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
