Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Paspor menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti identitas diri saat jalan-jalan ke luar negeri. Di masa lalu, paspor ini mungkin termasuk barang mewah, lantaran tak semua orang mampu melakukan perjalanan ke mancanegara. Namun, seiring dengan naiknya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, taraf hidup masyarakat pun semakin membaik.
Dampaknya, kini semakin banyak masyarakat Indonesia yang leluasa berlibur maupun pergi ke luar negeri untuk keperluan bisnis. Terlebih sekarang ini semakin banyak promo tiket pesawat ke berbagai destinasi.
Dengan harga tiket pesawat yang semakin terjangkau, ditambah tingginya minat traveling sebagai bagian dari gaya hidup, membuat hampir setiap hari antrean pembuatan paspor baru di kantor imigrasi tak pernah sepi.
Advertisement
Meski begitu, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui jenis paspor Indonesia yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah. Bahkan, ketidaktahuan tersebut kadang sampai bikin antre di kantor imigrasi jada begitu lama, lantaran bolak-balik bertanya.
Nah, biar hal tersebut tak lagi terjadi, ketahui jenis paspor Indonesia dan syarat mengajukannya sebelum kamu mulai traveling 2020 ke luar negeri.
ilustrasi ©Shutterstock
Meski paspor ini tak diperuntukkan untuk semua orang, tetapi paspor diplomatik dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui badan Imigrasi nasional. Dengan kata lain, warga negara Indonesia biasa tak diperkenankan mengurus pengajuan paspor jenis ini.
Paspor dinas pun hanya diperuntukkan oleh aparatur negara maupun orang-orang yang pekerjaannya membantu pemerintah, seperti konsultan pemerintahan. Lebih lanjut, perlu melampirkan surat izin dari atasan, hingga Letter of Acceptance (LoA) sebagai persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan paspor dinas ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
ilustrasi ©Shutterstock
Jadi, jika bertemu seseorang yang membawa paspor hitam dengan tulisan Republik Indonesia dan lambang Garuda, bisa dipastikan dia termasuk pejabat atau orang penting pemerintahan Indonesia.
Meski pemegangnya sedikit lebih banyak daripada paspor diplomatik, tetapi pemegang paspor berwarna biru juga tergolong masih sedikit. Hal ini karena pemegang paspor dinas hanya orang-orang tertentu saja.
Jika ingin berwisata atau liburan ke luar negeri saat pertama kali, maka paspor warna hijau inilah yang akan didapatkan dari kantor Imigrasi Republik Indonesia.
Advertisement
ilustrasi ©Shutterstock
Jadi, informasi yang tercantum dalam paspor konvensional terbatas pada identitas yang tertulis dalam buku paspor saja. Dari sisi harga, paspor konvensional ini lebih murah biaya pengajuannya dibandingkan paspor elektronik.
Sekalipun tampak sederhana, nyatanya chip tersebut berisi data sang pemilik lebih lengkap, bahkan akurat. Ini karena paspor elektronik memiliki data biometrik, yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemiliknya.
Imbas penyematan teknologi tersebut, membuat biaya pengajuan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa.
ilustrasi ©Shutterstock
Paspor 24 halaman bisa dijumpai pada paspor biasa, paspor diplomatik, juga paspor dinas. Beberapa ada yang menganggap jika paspor 23 halaman identik dengan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Faktanya, siapapun bisa meminta paspor 24 halaman, dengan fungsi dan tujuan yang sama, baik untuk liburan maupun pekerjaan. Namun, umumnya paspor 24 halaman diberikan kepada orang yang memang jarang pergi ke luar negeri.
Dengan begitu, paspor 24 halaman ini bisa diisi stempel visa selama 5 tahun masa berlaku. Dari sisi biaya, paspor 24 halaman juga lebih murah, karena lebih sedikit kertas yang digunakan.
Padahal, tak ada perbedaan signifikan antara paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman. Namun, yang perlu diketahui, paspor 48 halaman hanya tersedia untuk paspor elektronik atau e-paspor.
Biasanya, orang yang mengajukan paspor 48 halaman adalah sering bolak-balik pergi ke luar negeri, sehingga membutuhkan lebih banyak halaman untuk stempel visa.
ilustrasi ©Shutterstock
Selain beberapa jenis paspor Indonesia yang perlu diketahui, kamu juga perlu memahami syarat umum pengajuan paspor baru, berikut ini:
1. Bawa e-KTP asli dan fotokopinya dalam satu kertas penuh
2. Bawa kartu keluarga asli sekaligus fotokopinya
3. Bawa juga akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi). Pilih salah satu saja untuk dibawa. Jika tidak ada, kamu bisa membawa buku/surat nikah apabila sudah menikah, maupun surat baptis asli beserta fotokopi jika ada. Yang perlu ditekankan di sini, pastikan pada setiap dokumen yang kamu pilih untuk dibawa sebagai syarat pembuatan paspor baru tersedia informasi yang jelas tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua.
4. Jangan lupa membawa materai 6000
5. Pakailah kemeja selain warna putih dan polos, karena background foto paspor berwarna putih
6. Apabila sudah pernah membuat paspor sebelumnya, pastikan untuk membawanya juga.
Itulah beberapa jenis paspor Indonesia beserta syarat mengajukannya. Apabila semua informasi tersebut dapat kamu pahami dengan baik, maka kamu tak perlu antre lama-lama, lantaran bingung bertanya ke sana kemari, sembari menyiapkan beragam persyaratan pengajuan paspor baru yang kurang lengkap. Semoga paspor baru kamu disetujui, ya. Liburan ke luar negeri 2020 pun bisa lekas kamu mulai.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kly/tmi)
Advertisement