Advertorial

Jenis Paspor Indonesia dan Syarat Mengajukannya, Ketahui Sebelum Mulai Traveling 2020 ke Luar Negeri

Penulis: Iwan Tantomi

Diterbitkan:

Jenis Paspor Indonesia dan Syarat Mengajukannya, Ketahui Sebelum Mulai Traveling 2020 ke Luar Negeri
©Shutterstock

Kapanlagi.com - Paspor menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti identitas diri saat jalan-jalan ke luar negeri. Di masa lalu, paspor ini mungkin termasuk barang mewah, lantaran tak semua orang mampu melakukan perjalanan ke mancanegara. Namun, seiring dengan naiknya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, taraf hidup masyarakat pun semakin membaik.

Dampaknya, kini semakin banyak masyarakat Indonesia yang leluasa berlibur maupun pergi ke luar negeri untuk keperluan bisnis. Terlebih sekarang ini semakin banyak promo tiket pesawat ke berbagai destinasi.

Dengan harga tiket pesawat yang semakin terjangkau, ditambah tingginya minat traveling sebagai bagian dari gaya hidup, membuat hampir setiap hari antrean pembuatan paspor baru di kantor imigrasi tak pernah sepi.

Meski begitu, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui jenis paspor Indonesia yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah. Bahkan, ketidaktahuan tersebut kadang sampai bikin antre di kantor imigrasi jada begitu lama, lantaran bolak-balik bertanya.

Nah, biar hal tersebut tak lagi terjadi, ketahui jenis paspor Indonesia dan syarat mengajukannya sebelum kamu mulai traveling 2020 ke luar negeri.

 

1. Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Paspor Diplomatik

Sesuai fungsinya, paspor diplomatik diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, khususnya pejabat yang mendapatkan tugas menjalin hubungan diplomatik ke negara tertentu.

Meski paspor ini tak diperuntukkan untuk semua orang, tetapi paspor diplomatik dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui badan Imigrasi nasional. Dengan kata lain, warga negara Indonesia biasa tak diperkenankan mengurus pengajuan paspor jenis ini.

Paspor Dinas

Jenis paspor ini juga dibuat dan dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun lagi-lagi tak sembarang orang bisa memilikinya. Seperti namanya, paspor dinas hanya akan diterbitkan untuk keperluan perjalanan dinas ke negara-negara tertentu.

Paspor dinas pun hanya diperuntukkan oleh aparatur negara maupun orang-orang yang pekerjaannya membantu pemerintah, seperti konsultan pemerintahan. Lebih lanjut, perlu melampirkan surat izin dari atasan, hingga Letter of Acceptance (LoA) sebagai persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan paspor dinas ini.

Paspor Biasa

Jika kedua jenis paspor Indonesia sebelumnya hanya boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, maka paspor biasa ini bisa dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Selain itu, paspor biasa ini juga diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri, tetapi tak berkaitan dengan urusan dinas maupun mandat diplomatik.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warnanya

Paspor Warna Hitam

Guna memudahkan perbedaannya, masing-masing jenis paspor Indonesia memiliki warna yang tak sama. Hitam merupakan warna resmi untuk paspor diplomatik yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia.

Jadi, jika bertemu seseorang yang membawa paspor hitam dengan tulisan Republik Indonesia dan lambang Garuda, bisa dipastikan dia termasuk pejabat atau orang penting pemerintahan Indonesia.

Paspor Warna Biru

Warna biru digunakan untuk sampul paspor dinas yang dikeluarkan secara resmi oleh Republik Indonesia. Selain tulisan, sampul paspor ini juga dilengkapi dengan lambang Garuda.

Meski pemegangnya sedikit lebih banyak daripada paspor diplomatik, tetapi pemegang paspor berwarna biru juga tergolong masih sedikit. Hal ini karena pemegang paspor dinas hanya orang-orang tertentu saja.

Paspor Warna Hijau

Inilah warna paspor umum yang banyak dimiliki mayoritas masyarakat Indonesia. Warna hijau merupakan warna untuk paspor biasa. Bagian sampulnya juga dilengkapi dengan tulisan Republik Indonesia serta lambang Garuda.

Jika ingin berwisata atau liburan ke luar negeri saat pertama kali, maka paspor warna hijau inilah yang akan didapatkan dari kantor Imigrasi Republik Indonesia.

3. Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Bentuknya

Paspor Konvensional

Jenis paspor berdasarkan bentuknya yang pertama adalah paspor konvensional atau yang juga disebut sebagai paspor biasa. Seperti namanya, paspor biasa ini tak dilengkapi chip yang berisi data diri.

Jadi, informasi yang tercantum dalam paspor konvensional terbatas pada identitas yang tertulis dalam buku paspor saja. Dari sisi harga, paspor konvensional ini lebih murah biaya pengajuannya dibandingkan paspor elektronik.

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Selain paspor konvensional, pemerintah Republik Indonesia juga mengeluarkan Paspor Elektronik atau yang juga dikenal sebagai e-paspor. Dari segi bentuk sebenarnya tak banyak berbeda dengan paspor biasa. Namun, jika dimata lebih jeli, di bawah tulisan paspor ada sebuah chip.

Sekalipun tampak sederhana, nyatanya chip tersebut berisi data sang pemilik lebih lengkap, bahkan akurat. Ini karena paspor elektronik memiliki data biometrik, yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemiliknya.

Imbas penyematan teknologi tersebut, membuat biaya pengajuan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa.

4. Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Jumlah Halamannya

Paspor 24 Halaman

Dari jumlah halaman, jenis paspor Indonesia dibedakan menjadi dua macam. Pertama ada paspor 24 halaman. Seperti namanya, paspor ini memiliki jumlah halaman sebanyak 24 lembar.

Paspor 24 halaman bisa dijumpai pada paspor biasa, paspor diplomatik, juga paspor dinas. Beberapa ada yang menganggap jika paspor 23 halaman identik dengan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Faktanya, siapapun bisa meminta paspor 24 halaman, dengan fungsi dan tujuan yang sama, baik untuk liburan maupun pekerjaan. Namun, umumnya paspor 24 halaman diberikan kepada orang yang memang jarang pergi ke luar negeri.

Dengan begitu, paspor 24 halaman ini bisa diisi stempel visa selama 5 tahun masa berlaku. Dari sisi biaya, paspor 24 halaman juga lebih murah, karena lebih sedikit kertas yang digunakan.

Paspor 48 Halaman

Selanjutnya ada paspor 48 halaman yang secara biaya lebih mahal pengajuannya, dibandingkan paspor 24 halaman. Hal ini karena buku paspor lebih tebal, dan tentu saja jumlah kertas yang digunakan lebih banyak.

Padahal, tak ada perbedaan signifikan antara paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman. Namun, yang perlu diketahui, paspor 48 halaman hanya tersedia untuk paspor elektronik atau e-paspor.

Biasanya, orang yang mengajukan paspor 48 halaman adalah sering bolak-balik pergi ke luar negeri, sehingga membutuhkan lebih banyak halaman untuk stempel visa.

5. Syarat Umum Mengajukan Paspor

Selain beberapa jenis paspor Indonesia yang perlu diketahui, kamu juga perlu memahami syarat umum pengajuan paspor baru, berikut ini:

1. Bawa e-KTP asli dan fotokopinya dalam satu kertas penuh

2. Bawa kartu keluarga asli sekaligus fotokopinya

3. Bawa juga akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi). Pilih salah satu saja untuk dibawa. Jika tidak ada, kamu bisa membawa buku/surat nikah apabila sudah menikah, maupun surat baptis asli beserta fotokopi jika ada. Yang perlu ditekankan di sini, pastikan pada setiap dokumen yang kamu pilih untuk dibawa sebagai syarat pembuatan paspor baru tersedia informasi yang jelas tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua.

4. Jangan lupa membawa materai 6000

5. Pakailah kemeja selain warna putih dan polos, karena background foto paspor berwarna putih

6. Apabila sudah pernah membuat paspor sebelumnya, pastikan untuk membawanya juga.

Itulah beberapa jenis paspor Indonesia beserta syarat mengajukannya. Apabila semua informasi tersebut dapat kamu pahami dengan baik, maka kamu tak perlu antre lama-lama, lantaran bingung bertanya ke sana kemari, sembari menyiapkan beragam persyaratan pengajuan paspor baru yang kurang lengkap. Semoga paspor baru kamu disetujui, ya. Liburan ke luar negeri 2020 pun bisa lekas kamu mulai.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kly/tmi)

Reporter:

Iwan Tantomi

Rekomendasi
Trending