Jual Bolu Motif Batik, Pengusaha Asal Singapura Kena Kritik

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Jual Bolu Motif Batik, Pengusaha Asal Singapura Kena Kritik Batik Rolls © Instagram

Kapanlagi.com - Batik merupakan salah satu warisan budaya yang wajib kita lestarikan. Apalagi UNESCO sudah menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and the Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 lalu. Tak heran apabila batik sangat dikagumi oleh budayawan bahkan wisatawan asing, motif yang unik serta cara pembuatannya yang penuh ketelitian seolah menjadi ciri khas tersendiri bangsa ini.

Kagum dan terinspirasi dari motif batik khas Pekalongan, pengusaha asal Singapura ini pun membuat sebuah usaha yang dijuluki Batik Rolls. Pengusaha muda bernama Nur Alkhatib, pemilik toko roti online Batikrolls, berhasil memviralkan bolu gulung batik secara online dengan mengandalkan motif Pesisiran khas Indonesia. Pasar utamanya adalah Singapura dan Malaysia dan satu gulung bolu batik tersebut dijual dalam kisaran S$26 dan S$28 atau sekitar Rp 260 ribu.

Dalam membuat bolu batik, Nura mengaku harus melewati proses yang cukup rumit. Berbeda dengan batik yang ditulis pada selembar kain, ia justru menuangkan kreatifitasnya ke atas loyang. Selain itu, teknik membatiknya pun tidak dengan lilin namun menggunakan krim kue.

Dengan menjual motif batik pada kuenya, Nura mengaku turut mempromosikan kebudayaan Indonesia © Instagram

Totalnya, ada enam motif batik yang dipakai oleh Nura. Antara lain, motif megamendung ciri khas kota Cirebon serta motif Pekalongan yang tampil dengan warna lebih mencolok. Nura mengaku ibunya memiliki peran besar bagi kesuksesan usahanya saat ini, "Ibu saya dibesarkan di Jawa dan sudah familiar sekali dengan kue khas Indonesia. Buat saya ini peluang untuk berbagi keindahan Indonesia melalui kue," tuturnya seperti dilansir dari BBC.

Namun, pendapat berbeda justru dikemukakan oleh Konsultan Pemberdayaan Masyarakat, Goris Mustaqim. Goris mengatakan bahwa batik yang digunakan untuk bisnis, harus memiliki izin karena selain sudah diakui oleh UNESCO, batik tersebut juga sudah dipatenkan cara pembuatannya. "Kalau dipakai bisnis, lain dengan pendidikan atau mungkin acara apresiasi, seharusnya ada kontraprestasi untuk yang punya motif. Karena itu terkait dengan intellectual property (hak akan kekayaan intelektual)," ungkapnya.

Mengingat bisnis bolu batik yang sudah ada terlebih dulu beredar di negeri ini, namun Goris mengaku UMKM dalam negeri lemah pada modal dan nilai produk. Menurutnya, di era digital seperti saat ini UMKM dalam negeri juga harus memiliki strategi lain selain menawarkan rasa, entah dari segi promosi maupun branding. Wah apapun itu, semoga masalah motif batik ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan perseteruan antar dua negara, ya. Setuju kan, KLovers?

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/tmd)