Julianto Eka Putra Motivator Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Akhirnya Ditahan
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. (credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko)
Kapanlagi.com - JE atau Julianto Eka Putra, motivator terdakwa kasus kekerasan seksual siswi SPI (Selamat Pagi Indonesia) akhirnya ditahan. JE dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Batu di Surabaya, sebelum kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Lowokwaru Malang.
JE dijemput di rumahnya di Kawasan Citraland Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB, dan tiba di Lapas sekitar pukul 16.45 WIB. Sesaat setelah pemberkasan, JE resmi ditahan atas kasusnya tersebut untuk 30 hari ke depan.
"Hari ini kita menerima penetapan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Jadi kita melaksanakan penetapan dari Majelis Hakimnya itu. Surat penetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," urai Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Kota Batu di Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7).
Advertisement
1. Surat Penahanan
Agus mengungkapkan, terkait penahanan tersebut merupakan kewenangan dari Majelis Hakim, selain memang sudah dua kali diajukan oleh Kejaksaan Kota Batu. Majelis Hakim telah memutuskan menahan terdakwa yang eksekusinya dilaksanakan pada hari Senin (11/7).
"Kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan, namun dalam hal ini kita juga sudah meminta atau memohon kepada majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April, kemudian diajukan lagi hari ini, dan berdasarkan penetapan tersebut kita melaksanakan penahanan," urainya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Kasus Sejak Lama
Surat penetapan keluar hari Senin (11/7) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakannya dengan menjemput di rumahnya di Surabaya. Selama eksekusi JE, Tim Kejaksaan mendapatkan pengawalan dari Polda Jatim, Polres Malang dan Polres Batu.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE berlangsung cukup lama. Kasusnya ditangani oleh Polda Jatim dan persidangannya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kota Malang. JE yang selama ini dikenal sebagai motivator didakwa melakukan tindak asusila kepada sejumlah siswanya.
Kasusnya nampak 'janggal' karena sejak awal JE sebagai tersangka tidak menjalani penahanan. Sidangnya sendiri tengah berlangsung dan menjelang dibacakan tuntutan yang rencananya dibacakan Rabu (13/7) mendatang.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Ramai Kabar Pengembalian Barang-Barang Angga Wijaya, Kuasa Hukum Dewi Perssik Buka Suara
Suaranya Sempat Hilang dan Badannya Lemas, Begini Kondisi Rini S Bon Bon Sebelum Meninggal Dunia
14 Drama Korea Bertema Sekolah Terbaru - Web Drama yang Bikin Baper dan Kangen Masa SMA!
Pihak Keluarga Bantah Kabar Rini S Bon Bon Meninggal Setelah Sempat Jatuh Dari Toilet
16 Rekomendasi Drama Korea Tayang Bulan Juli 2022, dari yang Sedang On Going - akan Segera Rilis
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
Berita Foto
(kpl/dar/lou)
Advertisement
