Kado HUT Indramayu ke-499, Kejati Jabar Cekal Wakil Bupati dan Siapkan Jemput Paksa
Aksi unjuk rasa di peringatan HUT ke-499 Kabupaten Indramayu (Dok. Pribadi)
Kapanlagi.com - Peringatan HUT ke-499 Kabupaten Indramayu pada 2026 turut diwarnai aksi unjuk rasa. Pada 7 hingga 8 Oktober 2026, massa secara berturut-turut mendatangi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.
Aksi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin. Massa menilai belum adanya penahanan terhadap sang wakil bupati dan dua tersangka lain berinisial IM serta AF perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, ratusan aktivis mahasiswa menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu. Setelah itu, gerakan massa berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan.
Advertisement
1. Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi
Kasus yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Massa mempertanyakan mengapa Syaefudin bersama dua tersangka lainnya belum menjalani penahanan.
Aliansi masyarakat Indramayu meminta kejaksaan segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum sampai mendapatkan kepastian.
"Kita kan cuma meminta kejelasan, Kang. Itu kita meminta kejelasan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana," ujar perwakilan aksi Indarku, Bung Reza, saat ditemui di lokasi demo, Kamis (8/10/2026).
Menurut koordinator lapangan, persoalan tersebut berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat serta kepemimpinan daerah. Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah terhadap orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut.
Para demonstran juga menyatakan bakal menggelar aksi yang lebih besar apabila belum memperoleh kejelasan dari pihak kejaksaan.
"Ketika tidak ada kejelasan lagi, ketika kita dari internal sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan tidak ada kejelasan, maka otomatis kita mengadakan aksi yang jauh jauh lebih lagi. Kita mungkin ini segelintir, tapi segelintir kita hanya ingin mengupayakan, menyuarakan apa yang kita rasakan di masyarakat, Pak," pungkasnya.
2. Massa Soroti Sikap Syaefudin
Desakan juga datang dari orator aksi yang meminta Syaefudin mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Mahasiswa menilai proses hukum yang sedang ditempuh sang pejabat melalui praperadilan tetap menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
"Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya, Pak," tegas Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana.
Di tengah aksi tersebut, proses hukum terhadap Syaefudin sendiri masih berlanjut. Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Tunggal Dede Halim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar sah demi hukum pada Jumat (2/10/2026).
Putusan tersebut sekaligus menolak dalil gugatan yang diajukan pihak Syaefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
3. Kejati Jabar Pastikan Penyidikan Berlanjut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan. Kejaksaan tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Setelah putusan praperadilan, penyidik Pidana Khusus kini melengkapi administrasi perkara dan bersiap kembali memanggil Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, opsi jemput paksa juga disebut masih terbuka apabila tersangka mangkir dari pemeriksaan hingga tiga kali pemanggilan yang dilakukan secara patut. Dengan demikian, proses hukum kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu tersebut masih terus bergulir di tengah desakan masyarakat agar kejaksaan memberikan kepastian dan transparansi.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/gtr)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup