Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kronologi Lengkapnya
Hakim Agung Gazalba Saleh (Credit: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kini harus menerima kenyataan pahit dengan vonis yang diperberat menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti setelah terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini merupakan lanjutan dari vonis sebelumnya yang lebih ringan. Majelis hakim PT DKI Jakarta menemukan bukti tambahan yang menguatkan dakwaan jaksa, sehingga mereka memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gazalba dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang mengundang perhatian publik.
Kapanlagi.com telah merangkum kronologi lengkap kasus ini, mulai dari vonis awal, fakta-fakta menarik dalam persidangan, hingga dampak hukum yang harus dihadapi Gazalba Saleh, Jumat (27/12).
Advertisement
1. Vonis Pengadilan Tinggi yang Lebih Berat, 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Gazalba Saleh, menjadikannya terpaksa menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Putusan yang dibacakan pada 16 Desember 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto ini juga menyertakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman tambahan empat bulan penjara jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Gazalba diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta, dan jika dalam satu bulan setelah putusan tersebut ia gagal memenuhi kewajiban itu, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika nilai harta tidak mencukupi, ia akan menghadapi hukuman tambahan dua tahun penjara. Hakim menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi yang seharusnya menjaga integritas.
"Terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan merusak kepercayaan publik," tegas hakim dalam sidang, seperti dilansir dari Liputan6.com, Kamis (26/12/2024).
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Gazalba Terima Rp 500 Juta
Kasus mencengangkan ini berawal dari pengurusan perkara kasasi mengenai limbah B3 tanpa izin di Mahkamah Agung, di mana Gazalba, bersama pengacaranya Ahmad Riyad, terjerat dalam skandal gratifikasi senilai Rp650 juta—dengan Rp500 juta di antaranya langsung mengalir ke kantong Gazalba.
Uang haram tersebut digunakan untuk transaksi mencurigakan, termasuk pembelian aset-aset mewah seperti rumah dan kendaraan mahal. Jaksa pun menilai tindakan ini sebagai pencucian uang yang melanggar UU No. 8 Tahun 2010.
Penyelidikan oleh KPK yang dimulai pada Maret 2023 mengungkap aliran dana besar yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya, didukung oleh dokumen transaksi dan kesaksian sejumlah saksi kunci.
3. Vonis Awal di Pengadilan Tipikor
Sebelum putusan banding, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba, disertai denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar, akan berujung pada tambahan hukuman empat bulan penjara.
Vonis ini dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 15 tahun penjara, dan dalam persidangan pertama, hakim memutuskan tidak ada hukuman uang pengganti karena dianggap tidak ada kerugian negara yang nyata.
Namun, majelis hakim banding punya pandangan berbeda dan menambahkan pidana uang pengganti, memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan yang menganggap hukuman awal terlalu ringan mengingat posisinya sebagai hakim agung.
KPK pun tak tinggal diam dan mengajukan banding, yang akhirnya berujung pada vonis yang lebih berat.
4. Barang Bukti dan Aset yang Disita
Dalam sebuah penyelidikan yang mengguncang, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti mencengangkan, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, dan properti mewah yang mencakup Toyota Alphard, sebuah rumah megah di Sedayu City, serta tanah luas di Bogor.
Dengan total aset yang disita mencapai Rp62,89 miliar, dana ini diduga kuat berasal dari praktik gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba sejak tahun 2020 hingga 2022.
Proses transaksi yang melibatkan penukaran mata uang asing dan pelunasan kredit rumah ini mengungkapkan pola aliran dana yang terstruktur dan sistematis, sebagaimana diungkapkan oleh jaksa KPK dalam sidang yang penuh perhatian tersebut.
5. Dampak Hukum dan Reaksi Publik
Vonis terbaru ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang mencoreng wajah lembaga peradilan, memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat mengenai kredibilitas Mahkamah Agung dan menguatkan anggapan bahwa praktik korupsi merajalela di kalangan pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus mengawasi proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi yang diajukan oleh Gazalba.
Sementara itu, suara masyarakat semakin keras menuntut reformasi mendasar di tubuh peradilan agar insiden serupa tak terulang. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas," ungkap juru bicara KPK.
6. Apa saja dakwaan yang dijatuhkan kepada Gazalba Saleh?
Gazalba Saleh kini tengah menghadapi tuduhan serius terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, sebuah kasus yang menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.
7. Mengapa hukuman Gazalba diperberat di tingkat banding?
Hukuman yang dijatuhkan kini semakin berat setelah munculnya bukti-bukti baru yang menguatkan kasus ini, ditambah lagi dengan pertimbangan mengenai kerugian yang dialami negara.
8. Apa dampak hukum bagi Gazalba setelah vonis ini?
Selain menjalani hukuman penjara, ia juga diwajibkan untuk membayar denda yang cukup besar serta uang pengganti sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/rmt)
Advertisement
