Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Bulan Ramadan 2025 semakin mendekat, dan bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadan tahun lalu, saatnya untuk bersiap-siap! Berdasarkan Kalender Hijriah, Ramadan 2025 diperkirakan akan dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Ini berarti, batas akhir untuk mengganti puasa Ramadan 2024 adalah sampai Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut ketentuan syariat, setiap Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadan wajib menggantinya sebelum bulan suci yang baru tiba. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa mereka yang berhalangan puasa harus melaksanakannya di hari lain. Beberapa mazhab bahkan menambahkan aturan fidyah bagi mereka yang menunda-nunda qadha tanpa alasan yang sah.
Namun, masih banyak yang merasa bingung mengenai batas akhir mengganti puasa dan hukum yang berlaku jika seseorang tidak dapat melakukannya sebelum Ramadan berikutnya. Untuk itu, artikel ini akan membahas secara mendalam tentang tenggat waktu untuk mengganti utang puasa, hukum yang berlaku, serta konsekuensi jika terlambat melaksanakannya. Mari kita simak bersama agar tidak ada yang tertinggal dalam menjalankan kewajiban ini!
Advertisement
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, awal Ramadan 1446 H diprediksi akan dimulai pada 1 Maret 2025. Hal itu yang berarti umat Islam memiliki waktu hingga 28 Februari 2025 untuk menunaikan utang puasa mereka.
Dalam ajaran Islam, mengganti puasa (qadha) hukumnya wajib bagi mereka yang meninggalkannya karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, “...siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...”
Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa harus segera menggantinya sebelum tenggat waktu habis.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka adalah seputar kebolehan mengganti puasa setelah pertengahan bulan Syaban, mengingat adanya hadis yang melarang puasa di periode tersebut. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs. E. Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim LC, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi).
Namun, menurut mazhab Syafi’i, larangan ini tidak berlaku bagi orang yang memang sedang mengganti puasa wajib. Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Majmu’, yang menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan jika dilakukan sebagai qadha Ramadhan, puasa nazar, atau kaffarat.
Advertisement
Dalam dunia fiqh, utang puasa menjadi perdebatan menarik di kalangan ulama, terutama bagi mereka yang belum melunasi kewajiban puasa hingga Ramadan berikutnya. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, jika seseorang menunda qadha puasa lebih dari setahun, mereka wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa meskipun fidyah tidak diwajibkan, utang puasa tetap harus dilunasi kapan saja, bahkan setelah Ramadan berlalu. Di sisi lain, mazhab Maliki menegaskan bahwa mengganti puasa adalah suatu keharusan, namun fidyah hanya dikenakan jika keterlambatan tidak disertai alasan yang sah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, beliau mengatakan:
"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa sebaiknya dilakukan sebelum Ramadhan tiba agar tidak menimbulkan kewajiban tambahan seperti fidyah.
Bagi Anda yang berencana untuk mengganti puasa Ramadhan, penting untuk mengucapkan niat sebelum fajar menyingsing. Dalam buku "Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa" karya Nur Solikhin, terdapat bacaan niat yang bisa Anda ikuti:
"Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa." Yang artinya adalah, "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Menurut sebagian ulama, jika seseorang tidak mengganti puasanya dalam waktu yang lama, ia tetap wajib menggantinya kapan saja. Beberapa mazhab juga mewajibkan fidyah sebagai denda.
Boleh, selama puasa Senin-Kamis tersebut diniatkan sebagai qadha Ramadhan.
Tidak wajib dilakukan berturut-turut, tetapi dianjurkan untuk segera diselesaikan sebelum Ramadhan tiba.
Menurut sebagian ulama, puasa qadha boleh digabung dengan puasa sunnah, tetapi lebih utama jika diniatkan secara terpisah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/mni)
Advertisement